Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 9 Triliun Dana Repatriasi Tax Amnesty Belum Masuk ke Dalam Negeri

Kompas.com - 07/01/2018, 06:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengalihan harta dana wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dari luar negeri ke dalam negeri, atau dana repatriasi, belum mencapai target.

Terdapat selisih sekitar Rp 9 triliun dari target, yang artinya besaran nilai harta tersebut diduga masih berada di luar negeri.

"Di data laporan repatriasi, targetnya Rp 147 triliun. Realisasi di data kami sementara Rp 138 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Robert memastikan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Repatriasi sebelumnya ditegaskan sebagai komitmen sekaligus kewajiban peserta tax amnesty .

Baca juga : Wajib Pajak Menyesal Repatriasi Harta karena Politik memanas, Ini Kata Sri Mulyani

 

Dengan demikian, harta yang tadinya berada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri dan ditempatkan dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selisih 9 triliun sedang kami telusuri siapa-siapa saja wajib pajaknya," tutur Robert.

Setelah nanti mendapati data wajib pajak yang bersangkutan, Robert memastikan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Ini Daftar Penempatan Dana Repatriasi Tax Amnesty di Pasar Modal

 

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty, mengatur tentang wajib pajak yang terbukti masih menyembunyikan hartanya, terancam sanksi pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen.

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com