Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-pengenaan Pajak, Raja Salman Gelontorkan Tunjangan untuk Rakyat

Kompas.com - 08/01/2018, 05:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

DUBAI, KOMPAS.com - Raja Salman dari Arab Saudi telah menyetujui sejumlah bonus dan tunjangan untuk rakyat. Ini termasuk pembayaran tunjangan sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,6 juta untuk pegawai negeri sipil.

Keputusan pemberian tunjangan ini dilakukan beberapa hari setelah Arab Saudi memperkenalkan pajak baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga dicabut.

Mengutip CNBC, Senin (18/1/2018), pemerintah Arab Saudi menyatakan, pemberian tunjangan dimaksudkan untuk meringankan beban rakyat atas kenaikan harga-harga akibat adanya pajak. Pada saat yang sama, Arab Saudi tengah merombak ekonominya sebagai imbas anjloknya harga minyak.

Raja Salman memerintahkan pembayaran tunjangan sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp 17,95 juta bagi personel militer yang bertugas di garda depan dalam konflik Arab Saudi dengan Yaman. Tunjangan sebesar 500 riyal (Rp 1,8 juta) pun diberikan bagi pensiunan dan warga yang menerima jaminan sosial.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Arab Saudi Terapkan Pajak Pertambahan Nilai

Tidak hanya itu, beasiswa bulanan bagi pelajar juga akan dinaikkan pada tahun ini. Pemerintah pun akan menanggung biaya pajak untuk sejumlah jasa dan untuk pembelian rumah pertama dengan nilai hingga 850.000 riyal (sekitar Rp 3 miliar).

Raja Salman juga memerintahkan agar gaji PNS harus dibayarkan sebelum tagihan listrik diterbitkan setiap bulannya.

Pada 1 Januari 2018 lalu, pemerintah memperkenalkan pajak pertambahan nilai terhadap barang dan jasa. Tarif listrik juga dinaikkan, subsidi BBM pun diturunkan.

Ribuan warganet Arab Saudi mengeluhkan bahwa gaji mereka tidak cukup untuk menutup biaya hidup. Keluhan ini beredar luas pada jejaring sosial mikroblog Twitter.

Baca juga: Penangkapan 11 Pangeran Arab Saudi "Ganggu" Harga Minyak Dunia

Baru-baru ini pun pemerintah Arab Saudi membentuk jaring pengaman sosial yang melindungi 3 juta kepala keluarga atau 10,6 juta warga penerima manfaat. Angka tersebut setara separuh populasi Arab Saudi.

Keluarga penerima manfaat memperoleh pembayaran manfaat minimun sebesar 300 riyal (sekitar Rp 1 juta). Adapun pembayaran manfaat maksimum sebesar 938 riyal (Rp 3,37 juta).

Kompas TV Indonesia Bukan Pilihan Utama Investasi Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com