JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha asuransi umum berencana mengatur besaran komisi pialang asuransi. Hal ini untuk sebagai upaya untuk menjalin kerja sama yang lebih sehat dengan pelaku usaha pialang asuransi.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, selama ini belum ada keseragaman soal komisi dari kanal pialang asuransi. Hal ini beberapa kali menyebabkan kesulitan tersendiri bagi industri asuransi.
Dia menyebutkan, tidak ada kepastian soal besaran komisi pialang asuransi. Sehingga besaran komisi kerap naik-turun tak terkendali. Tentunya besaran premi bersih yang diterima pelaku usaha asuransi juga bakal terpengaruh.
Dengan adanya pengaturan maka besaran komisi akan lebih jelas dan stabil. "Nanti dibuat semacam capping besaran komisinya," kata dia beberapa waktu lalu.
Baca juga: 4 Kesalahan Besar Nasabah Saat Membeli Asuransi Jiwa
Untuk itu, Dadang menyebutkan pihaknya akan meminta masukan dari pelaku usaha asuransi sampai pertengahan bulan ini. Hal yang sama juga akan diminta dari pelaku usaha pialang asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bakal turut digandeng. Nantinya aturan soal besaran komisi ini diharapkan bisa keluar di tahun ini juga. (Kontan/Tendi Mahadi)
Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Komisi pialang asuransi bakal diatur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.