Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Penyaluran BBM Bersubsidi Diperpanjang Menjadi 5 Tahunan

Kompas.com - 08/01/2018, 16:07 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa masa kontrak penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan badan usaha, diperpanjang menjadi lima tahun.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkap, awalnya masa kontrak penyaluran BBM hanya berlaku satu tahun dan mesti diperpanjang. Namun hal ini dianggap tidak praktis bagi perhitungan investasi badan usaha yang ditugaskan.

Menurutnya, ketika suatu badan usaha ditugaskan menyalurkan BBM, maka akan ada perhitungan invetasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Jika rentang kontrak hanya satu tahun, maka dikhawatirkan badan usaha akan ragu dalam mengeluarkan investasi pembangunan SPBU. Pasalnya belum tentu kontrak itu berlanjut, sementara durasinya tidak cukup untuk mengembalikan investasi SPBU.

"Presiden minta bagaimana caranya BBM satu harga bisa jalan. Ini harus didukung oleh investasi. Kalau investasi bikin SPBU kan nggak cukup setahun, belum balik modal itu," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).

"Saya berharap, dengan adanya penugasan 5 tahun ini baik Pertamina atau AKR dapat melakukan pelayanan ke seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu. Kalau dulu penugasan setiap tahun, nanti orang berpikiran mau investasi atau tidak," imbuhnya.

Dengan rentang waktu kontrak yang lebih panjang, Jonan menambahkan, badan usaha jadi tidak perlu bolak-balik mengurus izin. Cukup mengajukan sekali saja, lalu proses pelaksanaan akan diawasi melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Harapannya, kemudahan seperti ini bakal memacu badan usaha agar berminat membangun SPBU, sehingga penyaluran BBM bisa menjangkau lokasi yang lebih luas.

Apalagi menurut Jonan, saat ini jumlah SPBU yang beroperasi masih sedikit. Pertamina sendiri sekarang memiliki 6.800 unit SPBU yang didirikan bekerja sama dengan mitra, serta 170 unit yang memang milik perusahaan.

"Jadi nanti tidak ragu-ragu lagi. Kalau tidak, daerah 3T (terdepan, terluar, dan terpencil) nanti tidak akan ada SPBU," terang Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com