Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepi Peminat, Sri Mulyani Evaluasi Kebijakan Insentif Fiskal

Kompas.com - 08/01/2018, 21:28 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 lalu insentif fiskal dari pemerintah kurang mendapatkan respon positif dari pelaku usaha.

Sri Mulyani kemudian meminta lembaga terkait yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Bea dan Cukai untuk melakukan evaluasi insentif fiskal yang disediakan pemerintah. 

Seperti diketahui, insentif fiskal yang disediakan pemerintah selama ini yakni berupa tax allowance dan tax holiday.

"Tahun 2017 meski sudah ada tax allowance dan tax holiday, tapi belum ada yang apply, kenapa? apa enggak menarik? apa perlu insentif lain," ujar Sri Mulyani saat dialog terkait ekonomi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Baca juga : Pemberian Insentif Fiskal Jangan Sampai Jadi Vitamin yang Salah

Selain itu, Sri Mulyani juga akan melibatkan dengan kementerian lain dari berbagai sektor mulai dari perdagangan, pertanian, pertambangan, perikanan guna mencari masalah aoa yang membuat insentif fiskal pemerintah minim peminat.

"Itu (insentif) sebenarnya formulasi yang sudah diformulasikan cukup lama selama ini. Lebih dari hampir 10 tahun waktu saya jadi Menkeu dahulu kala. Waktu itu disusun berdasarkan masukan juga dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujar Sri Mulyani.

Dia menginginkan dengan dilakukannya evaluasi, maka bisa melihat apa yang sedang dibutuhkan pelaku industri saat ini.

"Mungkin kami perlu review aja lagi, sekarang ini sebetulnya kebutuhan industri apa," jelasnya.

Baca juga : Pemerintah Akan Review Sektor Penerima Insentif Fiskal

Adapun, tax holiday merupakan pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara.

Tax holiday disediakan pemerintah untuk meningkatkan ketertarikan investor dalam berinvestasi, baik untuk investor asing atau luar negeri. 

Sedangkan tax allowance merupakan salah satu insentif berupa pemotongan pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tertentu untuk kepentingan tertentu.

"Yang sudah ada seperti tax allowance kami akan lihat kenapa peminatnya kurang dan apakah bentuk allowance-nya tidak bisa diubah, sehingga bisa menarik, kan itu ada di dalam perubahan undang-undang, Peraturan Pemerintah bahkan Permenkeu," pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah hanya memperketat aturan yang sudah lama terbit, yaitu pengenaan bea masuk dan pajak barang tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com