JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenal luas oleh masyarakat. Sebut saja pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, hingga bea materai.
Namun, mungkin tidak banyak yang tahu, ada beberapa pajak unik nan aneh yang pernah diberlakukan di dunia ini. Kompas.com merangkum 5 pajak aneh yang pernah ada di masa lampau.
1. Pajak jendela
Tahun 1696 di Inggris, Raja William III memperkenalkan pajak jendela, yakni mengenakan pajak kepada rumah berdasarkan jumlah jendela yang dimiliki. Akhirnya, banyak jendela di rumah yang ditutup dengan batu bata untuk menghindari pengenaan pajak.
Pada tahun 1851, pajak itu akhirnya tak diberlakukan lagi. Pasalnya, pengenaan pajak ini menimbulkan berbagai keluhan kesehatan lantaran minimnya pergerakan udara di rumah usai jendelanya ditutup dengan batu bata dan semen.
Baca juga: Pasca-pengenaan Pajak, Raja Salman Gelontorkan Tunjangan untuk Rakyat
2. Pajak jenggot
Kaisar Peter Agung dari Rusia, yang lahir tahun 1672, memperkenalkan pajak jenggot pada era 1700-an. Pada masa itu, memiliki jenggot adalah hal yang lumrah bagi kaum pria Rusia.
Agar seseorang bisa memelihara jenggot, maka ia harus membawa sebuah tanda bukti bahwa ia sudah membayar pajak jenggot.
3. Pajak bujangan
Di negara bagian Missouri, AS, pria yang masih melajang dan berusia 21-50 tahun dikenakan pajak yang lebih tinggi ketimbang pria yang sudah menikah. Pajak yang diberlakukan pada tahun 1820 silam ini sebesar q dollar AS per tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.