Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Terbitkan Dompet Elektronik ke BI

Kompas.com - 09/01/2018, 19:00 WIB
Kompas TV Putusan ini sangat penting mengingat aturan ini terkait dengan banyak kebijakan lainnya.

Sebelumnya, kongolomerat Indonesia yakni Lippo Group juga sudah mengoperasikan sistem pembayaran digital, Ovo, yang juga sudah menggandeng Grab.

Go-Jek

Kembali soal uang elektronik, BI kini semakin tegas mentertibkan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.

BI menegaskan, hanya perusahaan yang telah memiliki izin uang elektronik saja yang boleh menawarkan layanan dompet elektronik.

Salah satu perusahaan yang telah mengamankan izin dari BI adalah Go-Jek, untuk layanan sistem pembayaran Go-Pay.

Baca juga : BI Cegah Dompet Elektronik Jadi Wadah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Layanan ini melayani pembayaran mulai dari pembelian minum kopi hingga pembelian kebutuhan pokok, tiket dan hal lain di luar layanan gojek lewat Go-Pay.

CEO Go-Jek Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, pihaknya memang telah menjadikan layanan sistem pembayaran GoPay sebagai fokus utama bisnisnya ke depan di tahun 2018 ini.

Tidak main-main, GoJek bahkan mengumumkan telah mengakuisisi tiga perusahaan teknologi finansial (tekfin) untuk memantapkan rencananya tersebut, yakni, Kartuku, Midtrans dan Mapan. (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Konglomerasi ramai ajukan izin uang elektronik" pada Selasa (9/1/2018).
 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com