Sebelumnya, kongolomerat Indonesia yakni Lippo Group juga sudah mengoperasikan sistem pembayaran digital, Ovo, yang juga sudah menggandeng Grab.
Go-Jek
Kembali soal uang elektronik, BI kini semakin tegas mentertibkan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.
BI menegaskan, hanya perusahaan yang telah memiliki izin uang elektronik saja yang boleh menawarkan layanan dompet elektronik.
Salah satu perusahaan yang telah mengamankan izin dari BI adalah Go-Jek, untuk layanan sistem pembayaran Go-Pay.
Baca juga : BI Cegah Dompet Elektronik Jadi Wadah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Layanan ini melayani pembayaran mulai dari pembelian minum kopi hingga pembelian kebutuhan pokok, tiket dan hal lain di luar layanan gojek lewat Go-Pay.
CEO Go-Jek Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, pihaknya memang telah menjadikan layanan sistem pembayaran GoPay sebagai fokus utama bisnisnya ke depan di tahun 2018 ini.
Tidak main-main, GoJek bahkan mengumumkan telah mengakuisisi tiga perusahaan teknologi finansial (tekfin) untuk memantapkan rencananya tersebut, yakni, Kartuku, Midtrans dan Mapan. (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Konglomerasi ramai ajukan izin uang elektronik" pada Selasa (9/1/2018).