Salim Group
Dealstreet menyebut, MAP merupakan salah satu dari 150 perusahaan yang mengajukan izin sistem pembayaran.
Group Salim yang Juni 2017 lalu mengambil saham PT Bank Ina Perdana Tbk senilai 42 juta dollar AS juga disebut menjadi langkah Grup Djarum masuk ke sistem pembayaran digital.
Kini, selain bergerak di industri perbankan lewat PT Bank Central Asia Tbk, Grup Salim beroperasi di bidang makanan, ritel, otomotif, telekonomunikasi dan infrastruktur dan beberapa sektor lain di kawasan Indonesia dan Filipina.
Baca juga : Uang Elektronik Vs Dompet Elektronik, Mana yang Lebih Menarik Digunakan?
Bahkan, belakangan ini grup ini juga telah menjalin joint venture dengan Lotte Group asal Korea untuk masuk ke bisnis e-dagang (e-commerce) iLotte dengan nilai investasi mencapai 100 juta dollar AS.
Sebelumnya, kongolomerat Indonesia yakni Lippo Group juga sudah mengoperasikan sistem pembayaran digital, Ovo, yang juga sudah menggandeng Grab.
Go-Jek
Kembali soal uang elektronik, BI kini semakin tegas mentertibkan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.
BI menegaskan, hanya perusahaan yang telah memiliki izin uang elektronik saja yang boleh menawarkan layanan dompet elektronik.
Salah satu perusahaan yang telah mengamankan izin dari BI adalah Go-Jek, untuk layanan sistem pembayaran Go-Pay.
Baca juga : BI Cegah Dompet Elektronik Jadi Wadah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.