Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2018, Wilayah Migas yang Tak Laku Akan Kembali Dilelang

Kompas.com - 10/01/2018, 08:22 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal kembali melelang wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang sebelumnya tak laku.

Total ada lebih dari 20 WK yang bakal kembali ditawarkan pada 2018 ini dengan mekanisme gross split.

Plt Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan lelang pada 2018 ini merupakan tahap kedua; yakni kelanjutan dari lelang tahap satu yang dilakukan pada akhir 2017 lalu.

Dia tidak merinci satu per satu WK mana saja yang bakal ditawarkan. Namun menurutnya, WK tersebut adalah yang tidak laku pada lelang 2016 dan 2015 lalu.

"Jadi nanti bukan hanya 11 (WK), kami juga akan mengombinasikan WK 2015 dan 2016 yang sama sekali tidak diminati. Jumlahnya cukup banyak sekitar 12 sampai 15," terangnya di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (9/1/2018).

"Itu akan kami lelang kembali, jadi mungkin ada di atas 20 WK yang nanti ditawarkan," imbuhnya.

Dia optimis bahwa lelang WK ini akan diminati. Alasannya lelang tersebut menggunakan mekanisme Gross Split, yang pada lelang tahap satu 2017 lalu berhasil menjaring investor.

Sebelumnya, pada lelang WK Migas 2017 tahap satu dari 7 WK yang ditawarkan menggunakan skema Gross Split, ada 5 WK yang diambil oleh investor. Menurut Ego, hal tersebut merupakan indikasi positif mengenai kebijakan baru.

"Sedianya kami ingin lakukan lelang dua tahap di 2017. Namun karena PP 53 betul-betul ditunggu untuk berikan kepastian ke pihak investor, kita menyelesaikan satu tahapan saja," terang Ego.

"Lalu dari 7 WK migas yang melalui penunjukkan langsung, 5 di antaranya diminati. Artinya 70 persen. Ini beri sinyal positif terkait kebijakan yang pemerintah lakukan," imbuhnya.

Mekanisme gross split sendiri berbeda dengan mekanisme Production Sharing Contract (PSC) cost recovery yang selama ini digunakan dalam lelang WK Migas.

Pada Gross Split, negara tidak mau tahu urusan biaya operasional, produksi, dan teknologi yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pembagian hasil migas dibagikan sesuai kesepakatan antara negara dengan KKKS, tanpa ada tanggungan biaya tersebut.

Dalam PSC Cost Recovery, dalam hal minyak, negara mendapat bagian 85 persen, sisanya untuk KKKS. Namun selain memperoleh 15 persen itu, KKKS juga mendapatkan dana cost recovery atau ganti rugi atas aktivitas produksinya. Dana yang dimaksud dipotong dari jatah 85 persen untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com