Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Uang Elektronik, Ini Komentar BI

Kompas.com - 10/01/2018, 11:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan besar diketahui tengah mengajukan izin penerbitan uang elektronik kepada Bank Indonesia (BI).

Izin memang harus dikantongi oleh penerbit uang elektronik, pasalnya produk keuangan ini diatur dan diawasi oleh BI sebagai otoritas sistem pembayaran.

Sebagaimana diberitakan Kontan.co.id, produk uang elektronik yang tengah diajukan izinnya beberapa di antaranya adalah jaringan gerai kopi Starbucks, department store Sogo, hingga OVO yang diterbitkan oleh Lippo Group.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, bank sentral tidak bisa menyebut individu perusahaan atau produk yang tengah mengajukan izin kepada bank sentral.

Baca juga : Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Terbitkan Dompet Elektronik ke BI

Akan tetapi, BI tidak menutup pintu pula bagi perusahaan yang mengajukan izin uang elektronik.

"Kami tidak bisa disclose (sebutkan) individual nama yang ajukan izin," kata Agusman ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com.

Meskipun demikian, imbuh Agusman, setiap perusahaan penerbit yang mengajukan izin uang elektronik kepada BI akan diproses sesuai dengan ketentuan. Izin pun diberikan setelah melalui proses dan kelengkapan dokumen.

"Mereka sedang diproses, intinya begitu," ungkap Agusman.

BI berwenang menetapkan kebijakan perizinan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain adalah efisiensi nasional harus dijaga, mendukung kebijakan nasional, menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Baca juga : Belum Berizin, BI Larang Sementara Layanan Uang Elektronik di Tokopedia

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berencana untuk menjalankan kegiatan jasa sistem pembayaran wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari BI.

Di samping itu, BI juga harus memastikan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menerapkan aspek perlindungan konsumen.

Ini termasuk memastikan keamanan sistem dan transparansi terhadap produk dan layanan yang diberikan.

Kompas TV Isi ulang dikenakan biaya bahkan akan membuka potensi munculnya pungutan pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com