Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abilindo Sebut Penenggelaman Kapal Tak Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Kompas.com - 10/01/2018, 16:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) menilai, langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait sanksi penenggelaman kapal tidak berhubungan langsung dengan kesejahteraan nelayan.

Ketua Abilindo Wajan Sudja meminta Menteri KKP Susi Pudjiastuti fokus pada peningkatan tangkapan ikan nelayan yang masih jauh lebih rendah dibanding negara tetangga.

"Penenggelaman kapal-kapal asing ilegal sudah terbukti sama sekali tidak meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya," kata Wajan, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Wajan menyebutkan, Susi bisa lebih banyak membahas regulasi yang berkaitan langsung dengan nelayan dan teknis penangkapan ikan.

Baca juga: Ibu Susi Kalau Kerja Bleng, Bleng, Bleng, Selesai...

Dia mengatakan, jumlah tangkapan ikan di Papua Nugini dari tahun ke tahun semakin meningkat melampaui hasil tangkapan ikan di Indonesia.

Dia menyodorkan data bahwA, nelayan dari Papua Nugini pada 2016 bisa menangkap ikan tuna dengan armada berbobot rata-rata 1.372 gross tonage (GT). Sedangkan di Indonesia menggunakan kapal yang ukuran rata-ratanya 91,5 GT saja.

Padahal, jika dibandingkan tahun 2012 silam, Papua Nugini masih jauh di bawah Indonesia untuk data yang sama.

"Sebaiknya fokus bahas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sudah terbukti menghancurkan sektor perikanan Indonesia," tutur Wajan.

Baca juga: Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal, Silakan Usul ke Presiden

Sejumlah pihak sebelumnya minta agar Susi tidak lagi mengenakan sanksi penenggelaman kapal terhadap kapal milik pelaku illegal fishing, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kapal milik pelaku disarankan agar disita dan jadi aset negara saja.

Menanggapi hal tersebut, Susi memastikan akan tetap pada sikap awalnya karena penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Di dalam UU tersebut, tertera pasal yang mengatur tentang penenggelaman kapal.

Kompas TV Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menenggelamkan 33 kapal asing pencuri ikan di Natuna, Kepulauan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com