Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Koperasi dan UKM Siap Bekerja Sama soal OK OCE

Kompas.com - 10/01/2018, 18:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Braman Setyo menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Program One Kecamatan One Center of Entrepreneurship (OK OCE).

Namun sebut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait skema pembiayaan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta melalui LPDB untuk pelaku usaha.

"Saat ini belum (pembahasan), tapi nanti akan kami jajaki kerja sama, bagus itu," ujar Braman kepada Kompas.com di Kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Sebelumnya, Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta Irwandi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan hanya bekerja sama dengan BUMD DKI Jakarta.

Baca juga: Pembiayaan Perbankan untuk Program OK OCE Belum Tersedia

Rencananya, Pemprov DKI juga akan menggandeng Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM sebagai lembaga yang menyediakan pinjaman modal dengan bunga lebih rendah.

"Kalau memang ada permodalan yang bunganya bisa lebih murah, kenapa enggak? Jadi, enggak perlu harus istilahnya sama Bank DKI. Kami akan kerja sama dengan LPDB Kementerian Koperasi, itu lebih di bawah dari bank dan prosedurnya lebih gampang," ujar Irwandi.

Sebagai informasi, saat ini LPDB merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Kompas TV Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan segera merealisasikan program Ok-OTrip akhir tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com