Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Kemudahan Berusaha, Dua Satgas Disinergikan

Kompas.com - 10/01/2018, 20:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mensinergikan dua satuan tugas (satgas) dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha.

Dua satgas yang dimaksud adalah Satgas Paket Kebijakan Ekonomi dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Perlu ada kesinambungan kerja antarkedua satgas agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi dengan efektif," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (10/1/2018).

Keputusan mensinergikan kedua satgas itu dilakukan Darmin saat menggelar rapat koordinasi tentang penyelesaian permasalahan berusaha di kantornya, Rabu pagi tadi.

Baca juga : Peringkat RI Naik dalam Kemudahan Berusaha, Jokowi Tetap Belum Puas

Adapun keputusan tersebut mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menurut Darmin, selama ini pelaksanaan dari masing-masing satgas terkendala masalah kurangnya informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha di lingkup pemerintah daerah.

Sehingga, nantinya sinergi satgas diharapkan bisa mengawasi pemerintah daerah, mengidentifikasi permasalahan serta menangani hambatan kemudahan berusaha.

"Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa tracking semua permohonan investasi yang berjalan," tutur Darmin.

Baca juga : Pemerintah Ancam Cabut Kewenangan Kepala Daerah yang Hambat Kemudahan Berusaha

Pada saat bersamaan, Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady menyebutkan ada sejumlah investor baru di Indonesia yang terlibat dalam 1.054 proyek dengan nilai 42,6 miliar dolar AS. Angka tersebut setara dengan kenaikan nilai investasi negara 23 persen dari tahun sebelumnya sampai pada 14 Desember 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com