Untuk sektor Jasa Kebandarudaraan, penanaman modal asing maksimal sebesar 49 persen; sedangkan di sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, penanaman modal asing masimal sebesar 67 persen.
Tata Cara Memperoleh Izin
Tata cara perolehan izin mendirikan bangunan Bandar udara diatur dalam PP No. 40/2012 mengenai pembangungan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara.
Pembangunan tersebut harus sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan menteri yang membidangi bangunan gedung, serta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Seperti pada sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, peluang investasi bagi investor swasta juga terbuka pada pembangunan Bandar udara.
Namun, batasan partisipasi modal asing dalam kegiatan usaha pembangunan Bandar udara di Indonesia yang saat ini ada sedang didiskusikan oleh Pemerintah untuk lebih dibuka.
Diharapkan peraturan baru mengenai batasan partisipasi ini dapat menjadi daya tarik bagi pemilik modal asing untuk berinvestasi di pembangunan Bandar udara di Indonesia, sehingga pembangunan bandar udara di Indonesia dapat gencar dilakukan di kemudian hari untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan perekonomian di masa depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.