Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Penenggelaman Kapal di Tataran Elite Pemerintahan

Kompas.com - 11/01/2018, 09:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perihal sanksi penenggelaman kapal kembali jadi bahasan belakangan ini. Pembahasan itu mengemuka berawal saat Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi pada Senin (8/1/2018) agar tidak lagi menenggelamkan kapal pelaku pencurian ikan (illegal fishing).

Menurut Luhut, kapal-kapal itu lebih baik disita dan dijadikan aset negara ketimbang dimusnahkan dan ditenggelamkan. Luhut juga meminta Susi agar lebih fokus pada peningkatan jumlah ekspor ikan.

Baca juga: Diminta Luhut Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Tanggapan Susi

"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan) sudah diberi tahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukuplah itu (penenggelaman)," kata Luhut, Senin lalu.

Selang sehari setelahnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan pandangan serupa. Kalla meminta agar penenggelaman kapal tidak dilakukan lagi karena selama tiga tahun terakhir banyak negara yang komplain atas hal tersebut.

"Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam," ujar Kalla pada Selasa (9/1/2018).

Baca juga: Wapres Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal

Meski ingin penenggelaman kapal tidak diberlakukan lagi, Kalla mengatakan, hukuman terhadap pelaku illegal fishing tetap harus ditegakkan.

Hukuman bagi yang melanggar bisa dengan penahanan, lelang, atau pemanfaatan kapal untuk kebutuhan di Indonesia.

Hal itu disebabkan Indonesia masih butuh kapal untuk menangkap ikan. Selama ini, kapal yang ada dinilai masih kurang sehingga kapal pelaku illegal fishing bisa mendongkrak jumlah ekspor ikan dari Indonesia, tanpa harus mengandalkan APBN untuk pengadaan kapal baru.

Menanggapi Kalla dan Luhut, Susi berpandangan, dirinya hanya melaksanakan poin dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurut dia, ketentuan penenggelaman kapal ada di aturan tersebut sehingga selama aturan tetap ada, harus dilakukan.

Susi juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujar Susi pada Selasa.

Mengenai peraturan, Kalla mengungkapkan hal berbeda. Kalla menyebut, justru tidak ada poin dalam UU No 45/2009 yang mengharuskan kapal dibakar atau dibom seperti yang selama ini dilakukan Susi.

"Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Jadi, tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," ucap Kalla.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Silang Pendapat JK, Luhut, dan Susi soal Penenggelaman Kapal

Dengan berbagai silang pendapat antarelite pemerintahan, lantas bagaimana tanggapan Presiden Joko Widodo selaku pucuk kepemimpinan di Indonesia?

Jokowi menuturkan, dirinya setuju agar Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Susi meningkatkan ekspor ikan karena jumlah ekspor ikan Indonesia menurun.

Namuun, mengenai penenggelaman kapal, Jokowi tetap minta itu dilanjutkan sebagai upaya penegakan hukum. Selain itu, penenggelaman kapal juga untuk memberi efek jera bagi pelaku kasus illegal fishing yang marak di wilayah perairan Indonesia.

"Jadi, penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan. Enggak main-main," kata Jokowi, Rabu (10/1/2018).

Kompas TV Penyematan brevet ini sekaligus pengukuhan nama KRI I Gusti Ngurah Rai oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com