Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Faktur Pajak Palsu, Amie Hamid Kena Vonis Tambahan dari PN Jaksel

Kompas.com - 11/01/2018, 11:30 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman bagi Amie Hamid pada Senin (8/1/2018) atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penerbitan faktur pajak palsu.

Amie sebelumnya sudah pernah divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus tindak pidana perpajakan pada 2016 lalu, namun dari pengembangan penyidikan, ditemui fakta terbaru yang menjerat dia dalam kasus faktur pajak palsu.

"Yang bersangkutan divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus TPPU faktur pajak palsu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : Deretan Kendaraan Mewah Amie Hamid, Penjual Faktur Pajak Abal-abal

Yoga menjelaskan, semua barang bukti dalam kasus ini dengan nilai total Rp 26,9 miliar rupiah disita oleh penyidik dan menjadi barang rampasan negara.

Barang bukti yang dimaksud membuktikan Amie telah melakukan TPPU dari keuntungan penerbitan faktur pajak palsu, yaitu rumah, apartemen, gedung olahraga, kos-kosan, vila, ruko, kios, kendaraan bermotor, barang elektronik, sampai uang tunai.

Dalam amar putusan perkara pertama Amie di PN Jakarta Utara tahun 2016, diperoleh fakta total nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dari Amie kepada tujuh perusahaan sebesar Rp 123 miliar lebih.

Dari sana, penyidik menemukan Amie memeroleh keuntungan Rp 49 miliar lebih yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan bisnisnya.

Baca juga : Ada Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Kembali Palsukan Faktur

Adapun modus yang dipakai Amie untuk TPPU di antaranya sering transfer uang ke bank dalam jumlah besar, menggunakan uang di rekening bank tersebut untuk pembayaran cicilan aset berupa kendaraan dan hunian, serta memakai uang hasil keuntungan untuk investasi di sejumlah perusahaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi upaya penegakkan hukum dalam kasus ini.

Yoga berpesan agar para wajib pajak tetap menaati peraturan yang berlaku dan tidak coba-coba untuk mencari keuntungan dengan berbuat curang seperti yang Amie lakukan.

Baca juga : Penjual Faktur Pajak Palsu Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+