JAKARTA, KOMPAS.com - Saya cukup gemar menyesap segelas kopi di sebuah jaringan gerai kopi terkenal yang sudah mendunia.
Soalnya, gerai tersebut juga menyediakan area duduk yang bisa saya manfaatkan untuk bekerja, bertemu teman, membaca buku, hingga sekedar membunuh waktu menunggu keberangkatan pesawat di bandara.
Bertransaksi di gerai tersebut dengan uang tunai kadang kurang nyaman, karena kadang uang yang ada di dompet tak cukup untuk membayar minuman dan makanan yang saya beli.
Jadi, ketika kasir menawarkan uang elektronik berupa kartu khusus gerai kopi tersebut, saya langsung tertarik.
Dengan uang elektronik tersebut, saya bisa "menyimpan" sejumlah uang di dalamnya dan menggunakannya untuk membayar.
Baca juga : Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Uang Elektronik, Ini Komentar BI
Cara ini sangat membantu, khususnya di tanggal tua ketika keuangan mulai tipis tapi keinginan untuk "ngopi sambil nongkrong" tak terbendung.
Apalagi, ada serangkaian promosi menarik khusus pemegang uang elektronik itu.
Tak hanya gerai kopi, sejumlah peritel pun menerbitkan uang elektronik serupa yang penggunaannya terbatas hanya untuk pelanggan, seperti peritel mode, department store, bioskop, dan sebagainya.
Alat pembayaran semacam itu disebut dengan close loop. Artinya, alat pembayaran ini hanya berlaku untuk membeli produk dan jasa yang disediakan penerbit.
Baca juga : Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Terbitkan Dompet Elektronik ke BI
Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran close loop untuk memiliki izin. Bank sentral pun tengah mempersiapkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.