Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Uang Elektronik Jenis "Close Loop" Terbitan Perusahaan Ritel

Kompas.com - 11/01/2018, 12:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saya cukup gemar menyesap segelas kopi di sebuah jaringan gerai kopi terkenal yang sudah mendunia.

Soalnya, gerai tersebut juga menyediakan area duduk yang bisa saya manfaatkan untuk bekerja, bertemu teman, membaca buku, hingga sekedar membunuh waktu menunggu keberangkatan pesawat di bandara.

Bertransaksi di gerai tersebut dengan uang tunai kadang kurang nyaman, karena kadang uang yang ada di dompet tak cukup untuk membayar minuman dan makanan yang saya beli.

Jadi, ketika kasir menawarkan uang elektronik berupa kartu khusus gerai kopi tersebut, saya langsung tertarik.

Dengan uang elektronik tersebut, saya bisa "menyimpan" sejumlah uang di dalamnya dan menggunakannya untuk membayar.

Baca juga : Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Uang Elektronik, Ini Komentar BI

 

Cara ini sangat membantu, khususnya di tanggal tua ketika keuangan mulai tipis tapi keinginan untuk "ngopi sambil nongkrong" tak terbendung.

Apalagi, ada serangkaian promosi menarik khusus pemegang uang elektronik itu.

Tak hanya gerai kopi, sejumlah peritel pun menerbitkan uang elektronik serupa yang penggunaannya terbatas hanya untuk pelanggan, seperti peritel mode, department store, bioskop, dan sebagainya.

Alat pembayaran semacam itu disebut dengan close loop. Artinya, alat pembayaran ini hanya berlaku untuk membeli produk dan jasa yang disediakan penerbit.

Baca juga : Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Terbitkan Dompet Elektronik ke BI

Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran close loop untuk memiliki izin. Bank sentral pun tengah mempersiapkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik.

Rancangan peraturan ini nantinya akan memuat ketentuan penerbitan uang elektronik jenis closed loop yang harus mendapat izin dari bank sentral.

Aturan yang direvisi adalah PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Uang elektronik close loop yang wajib meminta izin akan dilihat dari jumlah pengguna dan nominal transaksinya.

Baca juga : Dompet Digital Dibekukan, Bukalapak Tunggu Kabar dari BI

 

Selain itu, jika uang elektronik close loop berada di holding dan digunakan untuk semua anak usahanya, nantinya pemilik uang elektronik internal itu juga harus mengajukan izin.

Alasannya, bila ditransaksikan dari holding serta anak usahanya bisa memiliki volume transaksi yang tinggi maka diperlukan izin itu untuk perlindungan konsumen. Aturan ini kabarnya akan terbit pada awal 2018.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengakui, sejumlah perusahaan tengah mengajukan izin uang elektronik semacam itu. Namun, ia tidak menyebut individu produk atau perusahaan yang dimaksud.

"Kami tidak bisa disclose (sebutkan) individual nama yang ajukan izin," kata Agusman ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga : CEO Tokopedia Optimis BI Bakal Izinkan TokoCash

Meskipun demikian, imbuh Agusman, setiap perusahaan penerbit yang mengajukan izin uang elektronik kepada BI akan diproses sesuai dengan ketentuan. Izin pun diberikan setelah melalui proses dan kelengkapan dokumen.

"Mereka sedang diproses, intinya begitu," ungkap dia.

Kompas TV Untuk memperlancar transaksi non-tunai di jalan tol, Bank Indonesia dan perbankan akan menggratiskan kartu uang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com