Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Strategi Menghindari Denda dan Bunga Kartu Kredit

Kompas.com - 11/01/2018, 13:00 WIB

KOMPAS.com - Usai libur panjang, kini saatnya Anda memikirkan untuk membayar tagihan kartu kredit. Selama libur panjang lalu Anda telah cukup memakai kartu kredit kesayangan untuk memenuhi berbagai keperluan liburan, seperti tiket pesawat dan membayar hotel. 

Ingat, memiliki kartu kredit bukan berarti Anda bisa jor-joran belanja atau memakainya sesuka hati. Anda harus mengenali sejumlah aturan main agar terhindar dari bunga kartu kredit dan denda.

Agar terhindar dari bunga kartu kredit dan denda, pastikan Anda memiliki dana untuk membayar penuh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca juga : Ada Kartu Kredit Digital, Apa Saja Keunggulannya?

 

Sayangnya kadang pemegang kartu kredit lupa, apalagi pemegang kartu kredit pemula, karena masih mengalami euphoria dengan kartu kreditnya.

Berikut ini empat cara jitu agar Anda terhindar dari bunga dan denda kartu kredit dari situs perbandingan dan pengajuan kartu kredit dan pinjaman HaloMoney.co.id:

1.Catat tanggal penagihan kartu kredit

Biasanya setiap bank menentukan tanggal jatuh tempo 15 hari setelah tanggal cetak transaksi. Misalnya, tanggal cetak transaksi kartu kredit Anda adalah tanggal 5 April maka tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan atau tanggal penagihan kartu kredit Anda adalah tanggal 20 April.

Jika Anda membayar semua tagihan kartu kredit secara lunas atau full payment sebelum tanggal 20 April, Anda tidak terkena bunga sama sekali.

Tetapi, jika Anda membayar dengan cara menyicil atau kurang dari 100 persen nilai tagihan, sisa tagihan kartu kredit akan terkena beban bunga pada tagihan bulan berikutnya. Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan.

Perlu dicatat, jika Anda membayar tagihan pada saat-saat terakhir, akan sangat berisiko dan membuat Anda tidak tenang, terutama jika Anda juga memiliki sejumlah kesibukan sepanjang hari. Untuk itu, selalu hindari membayar tagihan tepat pada tanggal jatuh temponya.

Bayangkan jika tiba-tiba ada sesuatu hal yang harus Anda kerjakan secara mendadak dan membuat Anda tidak memiliki kesempatan untuk membayar tagihan tersebut, maka bisa dipastikan sejumlah bunga dan juga denda keterlambatan akan menghiasi tagihan Anda di bulan depan.

Pastikan tidak pernah menunggu tanggal jatuh tempo, bayar segera setelah tanggal cetak tiba dan Anda mengetahui jumlah tagihanmu.

2.Pastikan jumlahnya tepat

Jangan membayar tagihan dengan buru-buru atau tergesa-gesa, karena hal ini akan berisiko menimbulkan sejumlah kesalahan dalam pembayaran. Terutama jika Anda membayarnya di mesin ATM yang memiliki antrean panjang.

Lakukan pembayaran Anda dengan tenang. Pastikan semua tagihan terbayarkan, bahkan hingga nominal terkecil sekalipun karena bank tetap akan mengenakan bunga jika Anda meninggalkan satu rupiah tagihan di dalam kartu kredit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com