JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja memastikan pihaknya tetap melaksanakan aturan pelarangan cantrang atau alat menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Aturan ini sempat dibahas kembali oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan diminta untuk dilakukan uji petik sebelum benar-benar diterapkan.
"Kami tetap ingin melanjutkan (larangan cantrang) karena program ini berdampak baik untuk nelayan," kata Sjarief kepada pewarta di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Sjarief menyebutkan dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.
Selama jeda waktu itu, Sjarief memastikan pihaknya telah mengisi masa transisi dengan memberikan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan sebagai pengganti cantrang.
Tercatat, dari 2015 ada 9.021 unit alat tangkap ramah lingkungan yang dibagikan kepada nelayan di seluruh Indonesia untuk kapasitas di bawah 10 gross tonage (GT).
Sedangkan untuk alat tangkap di atas 10 GT, nelayan dibantu KKP bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mendapat bantuan pendanaan.
Meski sudah dibantu mengganti dengan alat tangkap yang baru, Sjarief mengakui masih ada kendala di lapangan berupa kesulitan nelayan menggunakan alat tersebut.
"Di sana-sini memang ada kurang panjang, begini-begitu, namun kami sudah datangi. Termasuk pendampingan para nelayan untuk mulai coba alat tangkap yang baru. Alhamdulillah hasilnya bagus, dan para nelayan sudah mulai beralih," tutur Sjarief.
Pada Rabu (10/1/2018) kemarin, Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kepada pewarta menyarankan ada uji petik terhadap pelarangan penggunaan cantrang.
Hal itu dikarenakan masih banyak nelayan yang belum menerima alat tangkap ikan pengganti dan memerlukan biaya tinggi untuk membeli alat tangkap yang baru.
Yugi juga menilai pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap penggunaan cantrang. Untuk menjaga kondisi lingkungan, Yugi mengusulkan penggunaan cantrang bisa diterapkan berdasarkan zonasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.