LONDON, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan dikabarkan tengah menyiapkan aturan soal larangan perdagangan mata uang digital. Kabar ini pun langsung membuat harga bitcoin, ripple, dan ethereum merosot cukup dalam.
Mengutip CNBC, Kamis (11/1/2018), harga bitcoin sempat melemah hampir 6 persen. Sementara itu, menurut data CoinMarketCap, harga ethereum dan ripple melemah masing-masing 11 dan 9 persen.
Menteri Kehakiman Korsel Park Sang Ki menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan untuk melarang perdagangan mata uang digital. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait isi aturan tersebut.
Yang jelas, dalam menyusun aturan tersebut, Kementerian Kehakiman telah melakukan diskusi dengan sejumlah lembaga pemerintahan lainnya, yakni Kementerian Keuangan dan otoritas keuangan.
Baca juga : Bappebti Buka Peluang Perdagangan Bitcoin di Indonesia
Beberapa menit setelah pengumuman tersebut, setidaknya dana sekitar 106 miliar dollar AS kabur dari pasar mata uang digital. Aksi jual diperkirakan masih bakal terus berlanjut.
Anjloknya harga sejumlah mata uang digital terbesar tersebut terjadi setelah sebelumnya mengalami penguatan hingga mencapai rekor tertinggi. Pada 4 Januari 2018 lalu, harga ethereum mencapai rekor tertinggi, yakni 3,84 dollar AS atau sekitar Rp 51.648.
Akan tetapi, hingga hari ini, harga ethereum merosot 50 persen.
Korsel adalah salah satu pasar perdagangan mata uang digital terbesar di dunia. Negeri Ginseng ini menyumbang sekitar 6-12 persen perdagangan bitcoin.
Baca juga: Malaysia Tidak Akan Larang Perdagangan Bitcoin
Sementara itu, Korsel menyumbang 14 persen perdagangan ethereum. Adapun untuk ripple, porsinya adalah 33 persen.
Beberapa mata uang digital seperti bitcoin kerap dijual secara premium di pusat jual beli di Korsel. Ini membuat harganya lebih tinggi dibandingkan di tempat lain, seperti di AS atau Eropa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.