Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pencuri Ditenggelamkan, KKP Sebut Stok Ikan Nasional Meningkat

Kompas.com - 11/01/2018, 22:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada kenaikan stok ikan nasional sebagai dampak dari penerapan sejumlah regulasi yang dilakukan pihaknya selama ini. Salah satu regulasi yang dimaksud adalah pengenaan sanksi penenggelaman kapal pelaku illegal fishing (pencurian ikan) di wilayah perairan Indonesia.

"Pasca penerapan regulasi oleh KKP, tahun 2016 perhitungan stok ikan nasional tercatat 12,5 juta ton, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto kepada pewarta di gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Rifky memaparkan, jumlah stok ikan nasional tahun 2015 lalu tercatat hanya 9,9 juta ton. Jika dilihat beberapa saat ke belakang, seperti tahun 2013, jumlah stok ikan nasional masih di bawah yaitu 7,3 juta ton.

Adapun data yang digunakan untuk penaksiran persediaan ikan oleh KKP berasal dari lima wilayah pengelolaan perikanan dan tiga kawasan pengelolaan perikanan perairan umum daratan. Untuk tahun 2017, data hingga akhir Desember masih dalam tahap validasi dan finalisasi analisis yang nantinya akan menghasilkan metadata sementara.

Baca juga: Susi Ajak Semua Pihak Move On dari Masalah Penenggelaman Kapal

Indikator penaksiran stok ikan nasional didasarkan pada jumlah kapal yang aktif, jumlah trip atau perjalanan kapal, jumlah hari beroperasi, total hasil tangkapan, komposisi hasil tangkapan, lokasi penangkapan, dan beberapa poin lainnya. Rifky meyakini, stok ikan nasional untuk tahun 2017 melebihi tahun-tahun sebelumnya.

Kompas TV Yang juga tengah jadi sorotan adalah tantangan dari Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com