JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan evaluasi terkait rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia.
Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memiliki izin ekspor yang akan habis pada Februari 2018 mendatang.
Namun, hingga kini Freeport belum mengajukan perpanjangan rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi ekspor Freeport belum diajukan. Berakhir di februari 2018," ujar Bambang saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Negosiasi Divestasi Saham Freeport Tak Ada Kendala
Menurut dia, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memberikan perpanjangan izin ekspor.
"Sebagai parameter karena ada aturannya harus dievaluasi, maka kami akan evaluasi," sebut dia.
Adapun dalam proses evaluasi tersebut, pihaknya akan melibatkan verifikator independen, termasuk mengevaluasi terkait progres pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral atau smelter.
"Selain tim internal pemerintah, verifikator independen juga evaluasi. Tunggu hasilnya," paparnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga Desember 2017, Freeport telah melakukan ekspor konsentrat tembaga sebesar 921.137 ton, realisasi tersebut dibawah kuota yang ditetapkan sebesar 1,1 juta ton.
"Itu besarannya masih di bawah kuota 1.113.000 ton, realisasinya 921.137 ton," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.