Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Persen Saham Freeport Milik Papua Akan Dikelola BUMD dan PT Inalum

Kompas.com - 12/01/2018, 16:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 persen saham PT Freeport Indonesia dari dari total 51 persen yang dialihkan ke pemerintah Indonesia nantinya akan dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, bersama dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk holding BUMN pertambangan.

Pemerintah pusat telah menandatangani perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada Jumat (12/1/2018), di mana 10 persen saham Freeport nantinya untuk Papua.

"Kami akan bekerja sama dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Pemprov dan Pemkab di Papua untuk bersama-sama masuk sebagai pemilik dari saham Freeport," kata Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin pada acara penandatanganan perjanjian tersebut.

Namun Budi mengaku belum tahu detil pengelolaan saham 10 persen tersebut.

Baca juga: Akhirnya, Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut,  Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bisa memanfaatkan 10 persen saham Freeport untuk mensejahterakan masyarakat. Terutama, bagi mereka yang memiliki hak atas wilayah dan warga lain yang terdampak kegiatan PT Freeport Indonesia selama ini.

Pada saat bersamaan, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan PT Inalum perihal pemanfaatan 10 persen saham Freeport. "Intinya, saham itu tidak akan lepas dari Indonesia. Akan kami diskusikan lebih lanjut," tutur Lukas.

Melalui tanda tangan perjanjian ini, setelah pemerintah merampungkan proses divestasi atau pengalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen, 10 persennya akan jadi hak warga Papua melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tahapan divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Negosiasi Divestasi Saham Freeport Tak Ada Kendala

Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat divestasi sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

Kemudian PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun hingga Oktober 2022, lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi berstatus Kontrak Karya (KK).

Pun disepakati penerimaan negara secara agregat nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, maka mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang.

Kompas TV PT Freeport Indonesia akhirnya kembali mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com