Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maret, Penyederhanaan Golongan Listrik Dimulai dari Jawa

Kompas.com - 15/01/2018, 10:35 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com -  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memulai pelaksanaan penambahan daya atau penyederhanaan golongan listrik bagi pelanggan listrik non subsidi pada Maret 2018. Program ini akan dimulai dari Pulau Jawa.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, untuk tahap awal penyederhanaan golongan ini akan dilakukan pada wilayah yang permintaan listriknya cukup tinggi. Targetnya dalam setahun seluruh Jawa bisa diselesaikan.  

“Kalau Maret bisa jalan, nanti kami benahi, mana yang instalasinya bagus tinggal lanjut. Kalau belum bagus, kami perbaiki,” katanya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu.

Dia menyebut, waktu pelaksanaan penyederhanaan golongan pada Maret ini sudah direstui pemerintah. Dengan catatan, PLN harus melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Baca juga: Jonan: Peningkatan Daya Listrik, Enggak Ada Biaya Apa-apa

Sekadara informasi, rencananya penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga yang tidak mendapatkan subsidi, yakni golongan 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4400 VA hingga 12.600 VA.

Untuk seluruh golongan yang tak bersubsidi tadi, pemerintah selama ini telah menerapkan tarif yang seragam. Pengguna daya 1.300 VA hingga 6.600 VA misalnya, selama ini harus membayar Rp1.467,28 per kwh.

Para pelanggan golongan 900 VA nantinya akan ditingkatkan ke 1.300 VA dan pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan menjadi golongan 5.500 VA. Dan bagi pelanggan listrik di atas 5.500 VA akan mendapatkan daya baru sebesar 13.200 VA ke atas.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, kata yang tepat untuk penyederhanaan golongan tarif listrik ini adalah penyesuaian daya listrik.

“Ini kan kompleks sekali, masih disosialisasikan. Karena pemerintah juga tidak mau penerapan ini membuat gaduh,“ sebutnya kepada Kontan.co.id, Minggu (14/1/2017). (Kontan/Pratama Guitarra)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul  Penyederhanaan golongan listrik dimulai Maret di Pulau Jawa

Kompas TV Pemerintah akan menaikkan besaran daya listrik rumah tangga untuk menyederhanakan golongn listrik pelanggan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Whats New
Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Whats New
Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Whats New
5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

Spend Smart
Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Whats New
IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

Whats New
Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Whats New
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

Work Smart
Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Whats New
Menata Ulang Bandara Internasional di Indonesia

Menata Ulang Bandara Internasional di Indonesia

Whats New
Tips Menyiasati Biaya Pendidikan yang Terus Meroket Setiap Tahun

Tips Menyiasati Biaya Pendidikan yang Terus Meroket Setiap Tahun

Spend Smart
Harga BBM Shell Turun Mulai 1 Juni, Simak Rinciannya

Harga BBM Shell Turun Mulai 1 Juni, Simak Rinciannya

Whats New
Elon Musk Kembali jadi Orang Terkaya di Dunia

Elon Musk Kembali jadi Orang Terkaya di Dunia

Whats New
Anak Buah Luhut Buka Suara Soal Emisi Kendaraan Listrik yang Dikritik JK

Anak Buah Luhut Buka Suara Soal Emisi Kendaraan Listrik yang Dikritik JK

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+