Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Karsino Miarso
Praktisi dan konsultan pajak

Pernah meniti karier di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sekarang bernaung di MUC Consulting sebagai Tax Partner sekaligus Director MUC Tax Research Institute.

Tantangan Fiskal pada Tahun Politik

Kompas.com - 15/01/2018, 10:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorPalupi Annisa Auliani


SELALU ADA optimisme ketika menatap tahun yang baru. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 merupakan contoh riil dari himpunan optimisme penyelenggara negara pascalepas dari beban fiskal yang berat pada tahun-tahun sebelumnya. Berat, karena realisasi anggaran yang diharapkan kerap tak sesuai dengan kenyataan.

Apa yang terjadi pada 2017 mungkin bisa memberikan gambaran paling aktual bahwa mengelola fiskal tidaklah mudah di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi. Banyak pencapaian yang patut diapresiasi, tetapi tidak sedikit pula yang perlu dikritisi.

Dari sisi makro, berbagai indikator ekonomi menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi terjaga di kisaran 5 persen,  inflasi berhasil ditekan di bawah 4 persen, ekspor-impor tumbuh dua digit untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, pun demikian dengan investasi yang tumbuh di atas 7 persen untuk kali pertama dalam kurun yang sama.

Sayangnya, konsumsi rumah tangga melandai dan belanja pemerintah belum cukup mampu mengompensasi pelemahan.

(Baca juga: Update Realisasi APBN-P 2017 per 15 Desember 2017 )

Apabila melihat tingkat penyerapan anggaran, belanja pemerintah pada 2017 sebenarnya tergolong cukup baik jika dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya, terutama dari sisi belanja modal yang diklaim mencatatkan penyerapan anggaran tertinggi dalam tiga tahun terakhir (92,8 persen). Hal ini sejalan dengan kebijakan agresif pemerintah terkait pembangunan infrastruktur.

Dari sisi penerimaan negara, secara total mencatatkan realisasi 95,4 persen dari target APBN-P 2017. Pencapaian yang cukup baik jika dibandingkan dengan tingkat realisasi beberapa tahun terakhir. Namun, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian, terutama terkait shortfall penerimaan pajak meski sudah dibantu dengan tax amnesty.

Pajak—kontributor terbesar penerimaan negara—menjadi pos paling kritikal untuk dicermati. Di tengah kondisi ekonomi yang relatif stabil, setoran pajak 2017 hanya meningkat 4 persen dari perolehan tahun lalu. Pencapaian tersebut jauh di bawah pertumbuhan alamiah yang seharusnya, yakni pertumbuhan ekonomi plus inflasi.

Harus diakui sebagian pos penerimaan pajak membukukan catatan positif. PPN & PPnBM, misalnya, tumbuh 16,62 persen dan PPh migas melonjak 38,4 persen.

Realisasi penerimaan pajak per 31 Desember 2017 berdasarkan data Kementerian Keuangan, ?Realisasi (Sementara) Penerimaan DJP Tahun 2017?, dalam siaran pers tertanggal 5 Januari 2018Dok Pribadi Realisasi penerimaan pajak per 31 Desember 2017 berdasarkan data Kementerian Keuangan, ?Realisasi (Sementara) Penerimaan DJP Tahun 2017?, dalam siaran pers tertanggal 5 Januari 2018

Kita juga patut bersyukur atas berkah kenaikan harga-harga komoditas, terutama harga minyak, yang mampu menggairahkan lagi kinerja ekspor dan impor serta sumbangannya terhadap pajak. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga meski melemah ternyata masih cukup kuat menyumbang PPN.

Namun, yang amat disayangkan, PPh non-migas yang punya bobot sumbangan lebih dari 50 persen justru minus 5,27 persen.

Euforia tax amnesty yang memudar disinyalir menjadi penyebab rendahnya setoran PPh non-migas pada 2017. Program amnesti pajak yang hanya berlangsung di tiga bulan pertama 2017 dinilai tidak sebanding perannya dibandingkan dengan implementasi program serupa di enam bulan terakhir 2016 yang penuh euforia pengampunan.

Coba saja hilangkan sumbangsih penerimaan yang berasal dari program amnesti pajak (uang tebusan dan PPh revaluasi asset), seharusnya penerimaan pajak 2017 dapat tumbuh hampir 16 persen.

Itu pembelaan pemerintah, yang merujuk pada basis penerimaan pajak 2016 yang cukup tinggi berkat tax amnesty. Sebuah perspektif yang diputar dan terkesan mundur jika dibandingkan dengan optimisme awal pemerintah, bahwa salah satu tujuan tax amnesty adalah meningkatkan basis dan penerimaan pajak.

(Baca juga: Tak Ada Tax Amnesty, Apa Strategi DJP Capai Target Penerimaan Pajak 2018? )

Meski begitu, neraca fiskal terjaga dengan baik pada 2017. Defisit anggaran yang sempat diproyeksi mencapai 2,92 persen terhadap PDB berhasil dijaga di kisaran 2,57 persen pada akhir tahun.

Efisiensi belanja pegawai dan belanja barang yang dilakukan pemerintah juga cukup mengurangi efek dari shortfall penerimaan. Realisasi belanja negara pada 2017 tercatat Rp 2.001,6 triliun atau  93 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2017.

Bonus Harga Minyak

Optimisme muncul pada 2018 jika melihat tren peningkatan harga-harga komoditas dan permintaan global, terutama harga minyak yang pada tahun lalu memberikan windfall profit ke kas negara dalam bentuk setoran PPh migas yang melonjak.

Aktivitas ekonomi yang diprediksi akan lebih baik diyakini akan memberikan ruang dan peran fiskal yang lebih besar, baik dari sisi belanja maupun penerimaan negara. Berbekal optimisme tersebut, target penerimaan negara dan alokasi anggaran belanja negara ditetapkan pada level yang cukup ambisius di APBN 2018.

Indikator Makro APBN-P 2017 dan APBN 2018, bersumber dari keterangan resmi Pemerintah.Dok Pribadi Indikator Makro APBN-P 2017 dan APBN 2018, bersumber dari keterangan resmi Pemerintah.
Pajak, terutama, target penerimaannya dipatok Rp 1.424 triliun atau meningkat 11 persen dibandingkan dengan target di APBN-P 2017 yang Rp 1.283,6 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi (sementara) per 31 Desember 2017, target pajak tahun ini melonjak 23,7 persen.

Berdasarkan waktu pencatatan 8 Januari 2018, realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.151,1 triliun atau shortfall Rp 132,5 triliun dari target.

Apabila melihat potensi pertumbuhannya—baik yang 11 persen maupun yang 23,7 persen— maka target penerimaan pajak tahun ini di atas pertumbuhan alamiah (pertumbuhan ekonomi + inflasi) 8,9 persen. Jika tercapai, itu yang dikatakan dengan extra effort.

Dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara terang-terangan meminta aparat pajak untuk menjaga iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif. Untuk itu, upaya mendorong penerimaan pajak diharapkannya tidak menimbulkan kegaduhan.

Pertanyaannya kemudian, apakah target penerimaan pajak 2018 realistis untuk bisa dicapai?

Realistis atau tidak realistis itu tergantung dari upaya dan strategi yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun sebanyak-banyaknya setoran pajak. Kalau pakai cara-cara klasik atau tanpa terobosan apa pun, target tersebut menjadi mustahil untuk bisa dicapai.

Lihat saja tren pertumbuhan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir yang kecenderungnya semakin turun—dari 10,2 persen pada 2013 menjadi 3,8 persen pada 2017.

Tren pertumbuhan penerimaan pajak 2013-2017

Tren Penerimaan Pajak 2013-2017, diolah dari berbagai data resmi PemerintahDok Pribadi Tren Penerimaan Pajak 2013-2017, diolah dari berbagai data resmi Pemerintah
Fokus Kerja

Karenanya, butuh terobosan kebijakan untuk melengkapi cara-cara mainstream yang selama ini dilakukan otoritas pajak. Misal, dengan mengefektifkan Program Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) yang pelaksanaannya tidak terbatas waktu.

Meski tidak sebaik tax amnesty, fasilitas ini setidaknya memberikan tarif pajak yang lebih ringan bagi Wajib Pajak untuk mendeklarasikan harta yang selama ini belum diungkap tanpa khawatir dikenakan sanksi administrasi.

Apabila Wajib Pajak diberikan fasilitas, maka di sisi lain fiskus harus memaksimalkan tugas dan fungsinya dengan mengoptimalkan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak, yang mengatur pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan. Artinya, jangan hanya mengandalkan data yang terkumpul tetapi juga harus mampu menggali potensi-potensi pajak baru.

Komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan perjanjian pertukaran data dan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan basis pajak.

Ada pula peluang dari perubahan format dokumentasi transfer pricing, yang mewajibkan grup usaha untuk melaporkan pula Country by Country (CBC) Report. Perubahan ini dapat membuka potensi pajak yang cukup besar selain untuk meredam aksi penghindaran pajak oleh korporasi.

Ilustrasi pajakTHINKSTOCKS/Wavebreakmedia Ltd Ilustrasi pajak

Tantangan berikutnya adalah, sejauh mana kesiapan otoritas pajak untuk menindaklanjuti data dan informasi yang terkumpul untuk kemudian diolah menjadi sumber penerimaan pajak baru.

Hal ini terkait pula dengan kesiapan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi (TI) yang mumpuni. Terlebih lagi, pertumbuhan pesat bisnis e-commerce menciptakan banyak varian transaksi perdagangan baru yang sulit terekam oleh sistem perpajakan konvensional.

Selain sistem perpajakan berbasis TI yang canggih, regulasi pendukung juga harus segera disiapkan pemerintah. Revisi paket UU perpajakan bisa menjadi jalan masuk bagi pemerintah untuk bisa memajaki objek-objek transaksi ekonomi baru yang selama ini lepas dari pantauan DJP (underground economy).

Sekadar mengingatkan, revisi paket UU Perpajakan erat kaitannya dengan agenda melanjutkan reformasi perpajakan, yang antara lain meliputi perbaikan sistem kelembagaan; peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penyempurnaan aturan perpajakan.

Amandemen UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan agenda lama yang sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun lalu.

Belajar dari pengalaman dan tarik-ulur politik di parlemen, pembahasan satu undang-undang saja bisa menguras energi dan menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Bayangkan, membahas ketiga UU Perpajakan tersebut merupakan tugas berat untuk tuntas pada tahun ini.

Kalaupun dipaksakan selesai, jangan sampai secara substansi justru menciptakan kemunduran kebijakan di bidang perpajakan.

Bicara soal kebijakan ekonomi, yang tak bisa dipisahkan dengan proses politik anggaran, ujian pemerintah akan bertambah berat pada 2018. Meski pemilihan umum baru akan dihelat pada tahun depan, tapi banyak kalangan memprediksi pemanasan suhu politik akan mulai terasa pada tahun ini.

Suhu politik ditengarai meningkat terutama di Pulau Jawa, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, mengingat  hajatan demokrasi digelar di tiga tiga provinsi besar di pulau ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Di sinilah fokus pemerintah diuji untuk membuktikan bahwa instrukti Presiden Joko Widodo, “Kerja..kerja..kerja,” bukan hanya sebatas slogan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com