Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses Impor Beras

Kompas.com - 15/01/2018, 16:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman mengungkap temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam proses impor beras sejumlah 500.000 ton dari Thailand dan Vietnam, yang rencananya dilakukan pada akhir Januari 2018.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan bahwa pelanggaran tersebut antara lain terkait kurangnya kehati-hatian dalam melakukan impor, serta soal kewenangan impor.

"Dalam proses impor ada gejala maladministrasi. Penyampaian informasi stok yang tidak akurat, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan ada penyalahgunaan kewenangan," ujar Ahmad di kantor Ombudsman, Senin (15/1/2018).

Adapun persoalan penyampaian stok yang tidak akurat, menurut Ahmad, dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut dia, selama ini Kementan selalu menyebut bahwa stok beras mencukupi. Sedangkan setelah dilakukan tinjauan lapangan, stok beras ternyata memang tidak cukup dan distribusinya tidak merata.

Ombudsman juga menyoroti waktu pengambilan keputusan impor yang tidak hati-hati. Pasalnya impor rencananya akan sampai di konsumen sekitar Januari hingga Februari 2018, atau mendekati musim panen petani, yakni Maret 2018. Impor tersebut dikhawatirkan bisa merusak harga gabah di level petani.

Sorotan lainnya adalah mengenai pelanggaran mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor beras. Pasalnya impor dilakukan untuk menyiram pasar dengan beras khusus, padahal sebaiknya digunakan untuk meningkatkan cadangan beras milik Perum Bulog.

Ahmad menjelaskan bahwa stok Bulog saat ini adalah 900.000 ton dan sudah berkurang karena dipakai untuk operasi pasar.

Ketika stok Bulog menipis dan harga cenderung mengarah naik, menurutnya, boleh saja melakukan impor. Dengan catatan bahwa impor dilakukan untuk meningkatkan cadangan beras Bulog. Hal itu juga untuk meningkatkan kredibilitas Bulog di hadapan pelaku pasar dalam kerangka stabilisasi harga.

"Kami menyarankan dalam situasi ini lakukanlah proses pemerataan stok kedua. Jika dilakukan impor gunakan untuk meningkatkan cadangan nasional agar punya kredibilitas tinggi," terangnya.

Selain itu, tugas impor ini mestinya ada di tangan Bulog. Namun Kementerian Perdagangan malah menerbitkan Permendag No 1 Tahun 2018 untuk meminta perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang melakukan impor.

Terkait dengan masalah ini, Ombudsman menilai penunjukan PT PPI itu melanggar Perpres No. 48/2016, pasal 3 ayat (2) huruf d dan lnpres No. 5/2015 diktum Ketujuh angka 3, yang mengatur bahwa tugas impor untuk keperluan stabilitas harga diberikan pada Bulog.

"Pelaksanaan Inpres impor dilakukan boleh Bulog dan dilakukan oleh Kemenko sepertinya tidak terkoordinasi. Ada gejala konflik kepentingan degan Permendag No 1 yang diterbitkan begitu cepat tanpa Koordinasi," jelas Ahmad.

"Kami harap Pak Amran (Mentan) dan Pak Enggar (Mendag) bisa duduk bersama. Apalagi ada Pak Darmin (Menko Perekonomian) yang juga cukup berpengalaman untuk mengatasi masalah ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com