Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses Impor Beras

Kompas.com - 15/01/2018, 16:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman mengungkap temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam proses impor beras sejumlah 500.000 ton dari Thailand dan Vietnam, yang rencananya dilakukan pada akhir Januari 2018.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan bahwa pelanggaran tersebut antara lain terkait kurangnya kehati-hatian dalam melakukan impor, serta soal kewenangan impor.

"Dalam proses impor ada gejala maladministrasi. Penyampaian informasi stok yang tidak akurat, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan ada penyalahgunaan kewenangan," ujar Ahmad di kantor Ombudsman, Senin (15/1/2018).

Adapun persoalan penyampaian stok yang tidak akurat, menurut Ahmad, dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut dia, selama ini Kementan selalu menyebut bahwa stok beras mencukupi. Sedangkan setelah dilakukan tinjauan lapangan, stok beras ternyata memang tidak cukup dan distribusinya tidak merata.

Ombudsman juga menyoroti waktu pengambilan keputusan impor yang tidak hati-hati. Pasalnya impor rencananya akan sampai di konsumen sekitar Januari hingga Februari 2018, atau mendekati musim panen petani, yakni Maret 2018. Impor tersebut dikhawatirkan bisa merusak harga gabah di level petani.

Sorotan lainnya adalah mengenai pelanggaran mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor beras. Pasalnya impor dilakukan untuk menyiram pasar dengan beras khusus, padahal sebaiknya digunakan untuk meningkatkan cadangan beras milik Perum Bulog.

Ahmad menjelaskan bahwa stok Bulog saat ini adalah 900.000 ton dan sudah berkurang karena dipakai untuk operasi pasar.

Ketika stok Bulog menipis dan harga cenderung mengarah naik, menurutnya, boleh saja melakukan impor. Dengan catatan bahwa impor dilakukan untuk meningkatkan cadangan beras Bulog. Hal itu juga untuk meningkatkan kredibilitas Bulog di hadapan pelaku pasar dalam kerangka stabilisasi harga.

"Kami menyarankan dalam situasi ini lakukanlah proses pemerataan stok kedua. Jika dilakukan impor gunakan untuk meningkatkan cadangan nasional agar punya kredibilitas tinggi," terangnya.

Selain itu, tugas impor ini mestinya ada di tangan Bulog. Namun Kementerian Perdagangan malah menerbitkan Permendag No 1 Tahun 2018 untuk meminta perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang melakukan impor.

Terkait dengan masalah ini, Ombudsman menilai penunjukan PT PPI itu melanggar Perpres No. 48/2016, pasal 3 ayat (2) huruf d dan lnpres No. 5/2015 diktum Ketujuh angka 3, yang mengatur bahwa tugas impor untuk keperluan stabilitas harga diberikan pada Bulog.

"Pelaksanaan Inpres impor dilakukan boleh Bulog dan dilakukan oleh Kemenko sepertinya tidak terkoordinasi. Ada gejala konflik kepentingan degan Permendag No 1 yang diterbitkan begitu cepat tanpa Koordinasi," jelas Ahmad.

"Kami harap Pak Amran (Mentan) dan Pak Enggar (Mendag) bisa duduk bersama. Apalagi ada Pak Darmin (Menko Perekonomian) yang juga cukup berpengalaman untuk mengatasi masalah ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com