Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Pembangkit Listrik Tenaga Angin Siap Beroperasi

Kompas.com - 15/01/2018, 19:19 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau angin (PLTB) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memasuki tahap akhir.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), I Made Suprateka mengungkapkan, pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan tenaga angin dengan kapasitas 75 Mega Watt (MW) telah mencapai 90 persen dan siap diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pembangkit listrik tenaga bayu pertama di Indonesia.

"Perkembangannya sudah mencapai 90 persen. Konstruksi dua minggu lagi selesai. Ditargetkan 25 Februari 2018 sudah commissioning (pengujian) jadi siap untuk peresmian," ujar Made di PLTB Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018).

Made menjelaskan, PLTB Sidrap ini memiliki 30 Wind Turbin Generator (WTG). Setiap turbin akan menghasilkan listrik 2,5 MW sehingga total 75 MW dengan 30 WTG atau kincir raksasa.

"PLTB Sidrap akan resmi menjadi PLTB terbesar di Asia Tenggara yang masuk dalam program 35.000 MW," jelasnya.

Dengan memiliki kapasitas sebesar 75 MW, PLTB Sidrap ini diproyeksikan mampu melistriki 70.000 pelanggan di Sulsel dengan daya listrik rata-rata 900 Volt Ampere.

Seperti diketahui, proyek pembangkit dengan kincir angin ini digarap oleh investor asal Amerika Serikat, yakni UPC Renewables, bekerja sama dengan PT Binatek Energi Terbarukan.

Sejak ditandatangani pada Agustus 2015 lalu, penyelesaian PLTB diperkirakan sesuai target pada Februari 2018 mendatang.

Proyek ini menelan investasi sebesar 150 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,99 triliun (dengan kurs dolar Rp 13.300).

PLTB Sidrap merupakan pembangkit tenaga angin pertama dan terbesar di Indonesia yang memanfaatkan lahan kurang lebih 100 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com