JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembahasan aturan pajak e-commerce. Insentif itu diberikan dalam rangka mendukung perkembangan UMKM sekaligus mengantisipasi ekspansi pelaku e-commerce dari luar negeri.
"Kami akan tetap melakukan suatu paket insentif, seperti penurunan PPh final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali masuk di dalam e-commerce dan untuk meningkatkan daya saing," tutur Ani saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi aturan e-commerce di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (15/1/2018) malam.
Jika pemain sektor UMKM dalam e-commerce bisa bertumbuh, Ani meyakini keberadaan mereka bisa mengimbangi persaingan dengan e-commerce besar dari luar negeri. Terutama dalam menghadapi masuknya barang impor dalam jumlah besar.
Keringanan bagi pelaku UMKM dalam pembahasan aturan e-commerce sebelumnya sudah diusulkan oleh anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa. Daniel menilai, pemerintah belum bisa mengenakan pajak terlalu tinggi kepada pelaku UMKM karena mereka tergolong pemain baru dan cakupannya masih kecil.
Baca juga: Transaksi E-Commerce di Indonesia Tak Ada yang Pakai Bitcoin
Daniel juga menyarankan, besaran pajak untuk pelaku UMKM dalam e-commerce bisa di kisaran nol koma hingga satu persen. Meski ada usulan seperti itu, Ani mengaku belum bisa menentukan besaran pengenaan pajaknya karena masih dalam pembahasan lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.