Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitur Pembayaran dengan QR Code Harus Kantongi Izin BI

Kompas.com - 16/01/2018, 18:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, fitur pembayaran dengan menggunakan pindai QR Code harus memiliki izin dari bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran. Pasalnya, fitur ini termasuk pada pengembangan metode sistem pembayaran.

Apabila perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kalau Anda (perusahaan) ingin mempunyai izin QR Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan," kata Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (16/1/2018).

Baca juga : Perbankan Kembangkan Teknologi QR Code

Pungky menuturkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran.

Munculnya pembayaran dengan QR Code sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, tutur Pungky, bank sentral memiliki kewajiban untuk memastikan efisiensi dan keandalan sistem.

Pungky pun mengakui ada sejumlah perusahaan yang tengah mengajukan izin fitur pembayaran dengan menggunakan QR Code. Meskipun demikian, ia enggan menyebut individu perusahaan yang dimaksud.

Baca juga : Solusi Pembayaran Digital Pay by QR Diperkenalkan di Indonesia

Terkait aturan metode pembayaran dengan menggunakan QR Code, Pungky menyatakan rinciannya akan tertuang dalam penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik. PBI ini akan terbit dalam waktu dekat.

"QR Code bukan uang elektronik, tapi pengembangan dari acquiring, yang tadinya pakai EDC (electronic data capture) kemudian pakai QR Code. Jadi harus kami atur keandalan sistemnya," jelas Pungky.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Sugeng menyatakan, bank sentral masih melakukan kajian mengenai fitur pembayaran dengan menggunakan QR Code. Ke depan, akan ada ketentuan yang diciptakan BI terkait fitur ini.

"Semua harus menyesuaikan ke aturan QR Code (yang dibuat) BI," ungkap Sugeng.

Kompas TV Selasa (31/10/2017) seluruh gerbang pembayaran tol milik Jasa Marga secara resmi tidak melayani uang tunai alias hanya memakai uang elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com