Ketua Umum AFTECH, Niki Luhur mengaku optimistis industri tekfin dapat terus mendukung pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, target inklusi keuangan negara adalah untuk mencakup 75 persen masyarakat pada tahun 2019, dari 36 persen di 2014.
"Hal ini menegaskan bahwa kita masih harus menempuh perjalanan panjang, dan hanya dapat tercapai jika kita semua berkolaborasi,” jelas Niki Luhur.
Kepastian Kebijakan dan Kerja Sama Regulator
Pertumbuhan industri tekfin di tahun 2017 tidak lepas dari dukungan positif pemerintah melalui berbagai regulasi dan inisiatif yang diluncurkan sepanjang tahun.
Hal ini dirasakan oleh pelaku usaha yang secara umum dilaporkan puas dengan kinerja baik Bank Indonesia (BI) dan OJK sepanjang tahun 2017.
Ke depannya, pelaku usaha berharap terjalin komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik dengan para regulator, serta terdapat peta jalan (roadmap) pemerintah yang lebih jelas terkait pengembangan industri.
Namun demikian, 62,3 persen dari pelaku usaha masih melihat verifikasi calon nasabah tanpa tatap muka (remote KYC) sebagai masalah regulasi utama.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Karaniya Dharmasaputra mengatakan, kendala utama pelaku usaha adalah melakukan verfikasi nasabah tanpa tatap muka (presence-less) dan tanpa kertas (paperless).
Sebab, geografi Indonesia yang sangat menantang untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, dimana transaksi keuangan tidak dapat dilakukan seluruhnya secara fisik.
"Oleh sebab itu layanan mobile atau yang dilakukan secara jarak jauh menjadi preposisi keunggulan tekfin yang dapat turut mendukung peningkatan layanan keuangan,” ungkap Karaniya Dharmasaputra.
Meningkatnya Keseriusan Usaha
Pelaku usaha juga tampak makin serius dalam membangun usaha tekfin, dimana 49 persen perusahaan terbukti telah membangun sendiri atau mengeluarkan belanja modal (capex) untuk mengembangkan solusi keamanan data.
Kemudian, sebanyak 34 persen melakukan hal yang sama untuk mengembangkan solusi penyimpanan data (data warehousing) dan 23 persen melakukan hal yang sama untuk mengembangkan solusi tandatangan digital.
Hal ini sejalan dengan harapan regulator untuk menciptakan layanan keuangan digital yang inovatif namun tetap memastikan kemampuan mitigasi risiko yang mumpuni.