Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Minta Perpanjangan Penggunaan Cantrang Jadi Aturan Tertulis

Kompas.com - 18/01/2018, 07:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018) sore, telah membuahkan hasil berupa keputusan bahwa larangan penggunaan cantrang belum diterapkan. 

Dengan demikian, nelayan masih diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut. 

Penggunaan cantrang memang diizinkan hingga waktu yang belum ditentukan berdasarkan kesepakatan tersebut. Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Perwakilan nelayan menyambut baik kesepakatan tersebut. Sebab harapan mereka untuk kembali melaut mencari ikan juga terbuka lebar. 

Baca juga : Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan

Hal itu dituturkan oleh Suyoto, salah nelayan asal Rembang, Jawa Tengah. Menurut dia, nelayan jarang melaut sejak ada kebijakan mengenai larangan penggunaan cantrang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Alhamdulillah, nelayan cantrang sudah bisa melaut lagi," ujar Suyoto kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018). 

Suyoto mengaku ikut memperjuangkan perpanjangan penggunaan alat cantrang tersebut. Dia juga merupakan salah satu dari lima perwakilan nelayan yang mengikuti perundingan di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi. 

Walaupun sudah ada kata sepakat, Suyoto masih menginginkan hal lain. Menurut dia, nelayan merasa masih belum bebas menggunakan alat tangkap cantrang sebab belum ada aturan tertulis yang menyatakan bahwa penggunaan alat cantrang diperpanjang. 

Baca juga : Jika Nelayan Tak Patuh, Menteri Susi Ancam Cabut Lagi Izin Cantrang

"Sekarang kan masih verbal aja belum ada tertulis. Kami (nelayan) ingin ada peraturan tertulis biar nelayan merasa tenang saat melaut," ujar dia. 

"Dan satu lagi, keputusan ini kan bukan dari Menteri Susi, tetapi dari Presiden. Masa Peraturan Menteri lebih tinggi dari keputusan Presiden. Kami nunggu respon dari KKP," imbuh dia.

Sebagai informasi, dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana aturan itu merupakan kebijakan lama.

Pelaksanaan larangan cantrang sudah ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Pesan Susi

Menteri Susi menyampaikan pesan kepada para nelayan yang berunjuk rasa, langsung dari atas mobil komando usai kesepakatan diraih.

Baca juga : Pro Kontra Larangan Cantrang, Anak Buah Susi Sebut Ibu Menteri Monitor

 

Di hadapan nelayan, Susi menegaskan agar keputusan itu dihormati dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com