Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Kompas.com - 18/01/2018, 10:37 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan jika pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang

Ikan apa yang didapat? 

Biasanya pengoperasian cantrang untuk menangkap ikan demersal atau ikan yang berada di dalam laut.

Mata jaring cantrang berukuran rata-rata 1,5 inci. Dengan mata jaring sebesar itu, maka semua ikan akan terjaring.

Dari hasil tangkapan ikan, pada 1970 penggunaan cantrang biasanya untuk menangkap ikan besar seperti ikan tuna. Namun, dari 1990 hingga saat ini ikan kecil seperti ikan petek juga ikut terjaring.

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015, hanya sebanyak 46 persen sampai 51 persen hasil tangkapan alat cantrang laik dikonsumsi. 

Sementara, 49 persen sampai 54 persen lainnya merupakan tangkapan sampingan yang didominasi oleh ikan petek.

Sebagian besar hasil tangkapan sampingan tersebut digunakan sebagai pembuat bahan tepung ikan untuk pakan ternak.

Mengapa cantrang dilarang? 

Riset Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa selama puluhan tahun, cantrang telah mengalami modifikasi baik dari segi bentuk maupun metode operasi sehingga jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.

Riset KKP hingga 2015 menunjukkan, sejalan dengan lompatan jumlah kapal cantrang hingga mencapai 13.300 kapal , proporsi daerah penangkapan bagi setiap unit kapal cantrang dan dogol di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 712, termasuk Laut Jawa, kurang dari 5 km persegi setelah 1990-an.

Rasio rerata luasan daerah penangkapan menurun dari 600 km persegi menjadi 45 km persegi per kapal per tahun.

Pada saat yang sama, terjadi penurunan signifikan catch per unit effort (CPUE) dalam 14 tahun di WPP 712, yakni dari 156 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kuniran, kurisi, dan gulamah, pada 2002, menjadi 60 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kurisi, kembung, dan tembang pada 2015.

Menurut KKP, hasil tangkapan cantrang yang didominasi ikan berukuran kecil menunjukkan indeks keragaman tidak sehat sehingga cantrang seharusnya dilarang.

Masih menurut riset KKP, sejumlah negara juga melarang penggunaan cantrang ini mengingat dampaknya yang buruk bagi keberlangsungan sumber daya perikanan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com