Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Kompas.com - 18/01/2018, 10:37 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Kompas TV Dari penelitian Kementerian KKP, penggunaan cantrang menyapu dasar perairan dan merusak ekosistem laut.

Sejumlah negara yang melarang seperti negara-negara di uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Selandia Baru dan Australia. Di negara-negara ini, cantrang termasuk dalam kategori trawl dasar.

Mengapa cantrang terus diizinkan? 

Penggunaan cantrang di Indonesia memang tarik ulur. Pada tahun 2015 Menteri Susi melarang penggunaan cantrang. Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Demo nelayan saat ini mendorong Ombudsman mengulur waktu pelarangan cantrang selama dua tahun yang berakhir Desember 2017. 

Susi sebelumnya menegaskan per 1 Januari 2018 cantrang akan kembali dilarang sebab batas waktu dua tahun untuk mengganti cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan sudah berakhir.

Namun, kebijakan Menteri Susi tersebut tetap ditentang oleh para nelayan. Puncaknya, nelayan menggelar demo di Istana Negara pada Rabu (18/1/2018). Perwakilan nelayan kemudian bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Susi. 

Setelah pertemuan tersebut, Susi akhirnya memenuhi tuntutan nelayan untuk memperbolehkan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, Susi juga memberikan sejumlah ketentuan ke nelayan agar perpanjangan penggunaan cantrang tidak disalahgunakan. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com