Sejumlah negara yang melarang seperti negara-negara di uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Selandia Baru dan Australia. Di negara-negara ini, cantrang termasuk dalam kategori trawl dasar.
Mengapa cantrang terus diizinkan?
Penggunaan cantrang di Indonesia memang tarik ulur. Pada tahun 2015 Menteri Susi melarang penggunaan cantrang. Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Demo nelayan saat ini mendorong Ombudsman mengulur waktu pelarangan cantrang selama dua tahun yang berakhir Desember 2017.
Susi sebelumnya menegaskan per 1 Januari 2018 cantrang akan kembali dilarang sebab batas waktu dua tahun untuk mengganti cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan sudah berakhir.
Namun, kebijakan Menteri Susi tersebut tetap ditentang oleh para nelayan. Puncaknya, nelayan menggelar demo di Istana Negara pada Rabu (18/1/2018). Perwakilan nelayan kemudian bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Susi.
Setelah pertemuan tersebut, Susi akhirnya memenuhi tuntutan nelayan untuk memperbolehkan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun, Susi juga memberikan sejumlah ketentuan ke nelayan agar perpanjangan penggunaan cantrang tidak disalahgunakan.