Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Bentuk Satgas untuk Kawal Proses Pengalihan Cantrang

Kompas.com - 18/01/2018, 11:40 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memastikan pihaknya akan menjalankan hasil kesepakatan mereka dengan Presiden Joko Widodo (JokowiP bersama perwakilan nelayan mengenai cantrang.

Kesepakatan yang dimaksud adalah memperbolehkan nelayan dengan cantrang melaut, sembari menjalankan proses pengalihan cantrang ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

"Kami akan buat satgas (satuan tugas) pengalihan alat tangkap," kata Susi saat konferensi pers di gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Susi menjelaskan, aturan larangan penggunaan cantrang tetap ada dan tidak akan dicabut.

Baca juga : Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan

 

Namun, berdasarkan permintaan perwakilan nelayan yang kemarin berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, diambil jalan tengah berupa perpanjangan penundaan larangan penggunaan cantrang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sebagaimana diketahui, dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama.

Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

"Pelaksanaannya nanti pada Ditjen Perikanan Tangkap KKP, pengawasan dari Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan). Satgas ini akan diketuai oleh Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo, atas arahan Pak Presiden," tutur Susi.

Baca juga : Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Satgas pengalihan alat tangkap ini akan bekerja sama dengan kepala daerah setempat dan aparat berwenang terkait.

Kerja sama dengan kepala daerah dibutuhkan dalam rangka pendataan, sementara dengan aparat terkait dalam hal penegakan hukum jika didapati ada nelayan yang menyalahi kesepakatan awal.

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan perpanjangan penggunaan cantrang dan penundaan larangan hingga batas waktu yang belum ditentukan, dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang.

Selain itu, Susi juga mengatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus mengukur ulang kapalnya dan didata dengan benar.

Baca juga : Ini Ketentuan Bagi Nelayan dalam Kesepakatan Penggunaan Cantrang

 

Ketentuan ini hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa, karena populasi nelayan terbanyak ada di sana.

Susi menegaskan, perpanjangan waktu penggunaan cantrang ini bukan berarti nelayan terus-terusan menggunakan cantrang.

Melainkan, pemerintah memberikan keleluasaan waktu bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap ikannya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan, sembari mereka tetap bisa melaut.

Kompas TV Setelah melakukan pertemuan dengan 5 perwakilan nelayan di Istana Negara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya menemui para nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com