JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada level 4,25 persen. Kebijakan ini berlaku efektif 19 Januari 2018.
Sementara itu, suku bunga lending facility ditetapkan tidak berubah, yakni 5 persen. Adapun suku bunga deposit facility tetap 3,5 persen.
"Kebijakan ini konsisten dengan terjaganya stabilitas makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan, serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Selain mengumumkan tentang suku bunga acuan yang tak berubah, RDG BI juga mengumumkan percepatan implementasi Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata atau averaging. Ini adalah kelanjutan reformasi kerangka operasi moneter guna mendukung fleksibilitas likuiditas perbankan.
Selain itu, bank sentral juga mengubah ketentuan loan to funding ratio (LFR) bank umum dan FDR bagi bank syariah menjadi rasio intermediasi makroprudensial (RIM), yakni pada kisaran 80-92 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.