1. Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015, hanya sebanyak 46 persen sampai 51 persen hasil tangkapan alat cantrang laik dikonsumsi.
Sementara, 49 persen sampai 54 persen lainnya merupakan tangkapan sampingan yang didominasi oleh ikan petek.
Sebagian besar hasil tangkapan sampingan tersebut digunakan sebagai pembuat bahan tepung ikan untuk pakan ternak.
Baca juga : Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang
2. Begini Cara Utak-atik Gaji Kecil agar Cukup Sebulan
Banyak orang yang berpendapat jika gaji kecil tidak membutuhkan pengaturan keuangan yang baik. Hal ini karena gaji tersebut hanya akan mencukupi kebutuhann sehari-hari sehingga banyak yang berpendapat jika pengelolaan bukanlah hal yang penting.
Pendapat ini sebenarnya sangat salah. Gaji yang terbatas sebenarnya butuh diatur agar tidak membuat tabungan cepat terkuras.
Baca juga : Begini Cara Utak-atik Gaji Kecil agar Cukup Sebulan
3. Luhut: Enggak Ada yang Beking-beking, Kita Sapu yang Macam-macam...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi setiap transaksi di proyek negara, termasuk pembangunan light rail transit ( LRT) Jabodebek.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam sambutannya ketika menyaksikan kerja sama PT Inka dengan sejumlah perusahaan dan Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan.
Baca juga : Luhut: Enggak Ada yang Beking-beking, Kita Sapu yang Macam-macam...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.