Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Cantrang Dilarang hingga Keanehan Impor Beras, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 19/01/2018, 06:02 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Banyak orang yang berpendapat jika gaji kecil tidak membutuhkan pengaturan keuangan yang baik. Hal ini karena gaji tersebut hanya akan mencukupi kebutuhann sehari-hari sehingga banyak yang berpendapat jika pengelolaan bukanlah hal yang penting.

Pendapat ini sebenarnya sangat salah. Gaji yang terbatas sebenarnya butuh diatur agar tidak membuat tabungan cepat terkuras.

Baca juga : Begini Cara Utak-atik Gaji Kecil agar Cukup Sebulan

3. Luhut: Enggak Ada yang Beking-beking, Kita Sapu yang Macam-macam...

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi setiap transaksi di proyek negara, termasuk pembangunan light rail transit ( LRT) Jabodebek.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam sambutannya ketika menyaksikan kerja sama PT Inka dengan sejumlah perusahaan dan Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Luhut: Enggak Ada yang Beking-beking, Kita Sapu yang Macam-macam...

4. Anggap Banyak Keanehan, Anggota Dewan Ini Tolak Impor Beras 500.000 Ton

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan menolak keputusan pemerintah untuk mengimpor 500.000 ton beras.

Hal itu disampaikan Rieke secara terbuka pada rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VI DPR RI mengenai kebijakan impor beras, Kamis (18/1/2018) siang.

Keanehan yang dimaksud Rieke pertama-tama tentang data yang berbeda-beda.

Baca juga : Anggap Banyak Keanehan, Anggota Dewan Ini Tolak Impor Beras 500.000 Ton

5. Menhub: Pengangkatan Kembali Edi Sukmoro Jadi Dirut KAI Sesuai Prosedur

Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemberhentian dan pengangkatan kembali Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama PT KAI adalah hal wajar, sesuai dengan proses yang harus dilalui saat masa jabatannya berakhir.

Menurut Budi Karya, setelah masa jabatan Direktur Utama berakhir, maka pemangku jabatan tersebut mesti lebih dulu diberhentikan dan diletakkan di jabatan lain. Baru setelahnya dia bisa kembali diangkat ke jabatan sebelumnya, yakni Direktur Utama.

Baca juga : Menhub: Pengangkatan Kembali Edi Sukmoro Jadi Dirut KAI Sesuai Prosedur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com