JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan paparan riset Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), alat tangkap ikan yang bernama cantrang ini merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Sebab, saat ini cantrang sudah dimodifikasi dengan ukuran jaring mencapai hingga ratusan kilometer, menggunakan pemberat dan pengoperasiannya ditarik mesin.
Modifikasi dan cara pengoperasian cantrang ini menimbulkan kerusakan bawah laut karena karang dan biota laut lainnya ikut tersapu.
Cantrang ini dulunya dioperasikan oleh kapal-kapal nelayan ukuran 5 gross ton. Tapi belakangan kapal ukuran 30 gross ton juga menggunakan cantrang. Luas sapuannya bisa mencapai 289 hektar.
Baca juga : KKP Bentuk Satgas untuk Kawal Proses Pengalihan Cantrang
Jika biota bawah laut rusak, tempat bertelur ikan rusak, bagaimana ikan bisa berkembang? Sehingga dikhawatirkan, ke depan pasokan ikan akan semakin berkurang jika cara ini terus diterapkan. Maka sebenarnya masa depan nelayan juga ikut terancam.
Berita mengenai cantrang ini menarik perhatian pembaca kanal ekonomi di Kompas.com, sebab terkait pula dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk terus melakukan penggantian cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga : Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan
Selain itu, berita mengenai kebijakan pemerintah melakukan impor beras yang dianggap "aneh" oleh DPR juga jadi sorotan pembaca.
Walapupun dianggap "aneh", tetapi memang upaya untuk meredam kenaikan harga beras premium ini merupakan langkah yang bisa diambil untuk meredam inflasi.
Sebab, menurut Bank Indonesia (BI), pada 2018 ini inflasi akan disumbang oleh harga beras dan komoditas holtikultura.
Baca juga : Impor Beras Dinilai akan Bantu Kendalikan Inflasi Januari 2018
Berikut lima berita populer ekonomi pada Kamis (18/1/2018) yang bisa Anda nikmati kembali pagi ini.
1. Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015, hanya sebanyak 46 persen sampai 51 persen hasil tangkapan alat cantrang laik dikonsumsi.
Sementara, 49 persen sampai 54 persen lainnya merupakan tangkapan sampingan yang didominasi oleh ikan petek.
Sebagian besar hasil tangkapan sampingan tersebut digunakan sebagai pembuat bahan tepung ikan untuk pakan ternak.
Baca juga : Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang
2. Begini Cara Utak-atik Gaji Kecil agar Cukup Sebulan
Banyak orang yang berpendapat jika gaji kecil tidak membutuhkan pengaturan keuangan yang baik. Hal ini karena gaji tersebut hanya akan mencukupi kebutuhann sehari-hari sehingga banyak yang berpendapat jika pengelolaan bukanlah hal yang penting.
Pendapat ini sebenarnya sangat salah. Gaji yang terbatas sebenarnya butuh diatur agar tidak membuat tabungan cepat terkuras.
Baca juga : Begini Cara Utak-atik Gaji Kecil agar Cukup Sebulan
3. Luhut: Enggak Ada yang Beking-beking, Kita Sapu yang Macam-macam...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi setiap transaksi di proyek negara, termasuk pembangunan light rail transit ( LRT) Jabodebek.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam sambutannya ketika menyaksikan kerja sama PT Inka dengan sejumlah perusahaan dan Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan.
Baca juga : Luhut: Enggak Ada yang Beking-beking, Kita Sapu yang Macam-macam...
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan menolak keputusan pemerintah untuk mengimpor 500.000 ton beras.
Hal itu disampaikan Rieke secara terbuka pada rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VI DPR RI mengenai kebijakan impor beras, Kamis (18/1/2018) siang.
Keanehan yang dimaksud Rieke pertama-tama tentang data yang berbeda-beda.
Baca juga : Anggap Banyak Keanehan, Anggota Dewan Ini Tolak Impor Beras 500.000 Ton
5. Menhub: Pengangkatan Kembali Edi Sukmoro Jadi Dirut KAI Sesuai Prosedur
Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemberhentian dan pengangkatan kembali Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama PT KAI adalah hal wajar, sesuai dengan proses yang harus dilalui saat masa jabatannya berakhir.
Menurut Budi Karya, setelah masa jabatan Direktur Utama berakhir, maka pemangku jabatan tersebut mesti lebih dulu diberhentikan dan diletakkan di jabatan lain. Baru setelahnya dia bisa kembali diangkat ke jabatan sebelumnya, yakni Direktur Utama.
Baca juga : Menhub: Pengangkatan Kembali Edi Sukmoro Jadi Dirut KAI Sesuai Prosedur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.