Wajib Lapor
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, perusahaan yang memiliki fitur QR Code namun belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.
"Kalau Anda (perusahaan) ingin mempunyai izin QR Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan," kata dia.
Pungky menuturkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga : Dewan Pers Bakal Cantumkan QR Code untuk Media Terverifikasi
QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran.
Munculnya pembayaran dengan QR Code sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, tutur Pungky, bank sentral memiliki kewajiban untuk memastikan efisiensi dan keandalan sistem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.