Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek via Go-Pay Tengah Ajukan Izin QR Code ke BI

Kompas.com - 19/01/2018, 07:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan keuangan Go-Pay, yang merupakan bagian dari aplikasi Go-Jek milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, tengah mengajukan izin fitur pembayaran dengan QR Code ke Bank Indonesia (BI). Izin harus diajukan kepada bank sentral, sebagai otoritas sistem pembayaran.

Kepala Departemen Manajemen Risiko BI Eni V Panggabean menyebut, fitur pembayaran QR Code harus memperoleh izin dari BI sebelum dapat dioperasikan. Hal ini untuk memastikan beberapa aspek, salah satunya adalah keamanan sistem.

"Go-Pay sudah ajukan izin ke BI dan sedang diproses," kata Eni di Kompleks Perkantoran BI, Kamis (18/1/2018).

Baca juga : Fitur Pembayaran dengan QR Code Harus Kantongi Izin BI

Eni menjalaskan, layanan pembayaran termasuk di dalamnya adalah fitur QR Code, harus dipastikan terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Selain itu, layanan tersebut pun nantinya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan bank sentral.

Selain itu, hal penting lainnya adalah harus diproses secara domestik. Sistemnya pun harus terjamin keamanannya.

"Kemudian ada juga unsur-unsur perlindungan konsumen," jelas Eni.

Baca juga : Perbankan Kembangkan Teknologi QR Code

Oleh sebab itu, BI harus melihat dan memastikan bahwa sistem yang dibuat oleh pihak-pihak yang memberikan layanan QR Code sesuai dengan aturan. Karena itulah izin harus diajukan dan dimiliki.

"Karena itu menyangkut sistem pembayaran. Apabila sudah semua memenuhi syarat, tentunya (izin) akan kami berikan," tutur Eni.

Sebagai tambahan informasi, Go-Pay adalah layanan dompet digital dari Go-Jek. Fitur ini mempermudah transaksi pengguna Go-Jek, sehingga tak perlu lagi ribet membawa duit fisik ke mana-mana.

CEO Go-Jek Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan bahwa tujuan Go-Jek adalah memungkinkan pengguna membayar hal-hal lain di luar ekosistem layanannya dengan menggunakan Go-Pay.

Baca juga : CEO Go-Jek Bicara soal IPO dan Masa Depan Go-Pay

Dengan begitu, cakupan pemakaian Go-Pay bisa lebih luas dan lintas kalangan.

“2018 akan jadi tahunnya Go-Pay,” kata Nadiem Makarim, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (8/12/2017) dari Bloomberg.

Untuk membuktikan ucapannya, Go-Jek telah menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi tiga perusahaan teknologi keuangan (fintech) pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Akuisisi ini akan memperkuat posisi Go-Pay dalam menyediakan ekosistem pembayaran finansial yang inklusif kepada institusi keuangan, UMKM, mitra pengemudi dan lainnya, serta konsumen – baik yang banked maupun unbanked, di kota besar maupun di daerah.

 

Wajib Lapor

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, perusahaan yang memiliki fitur QR Code namun belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kalau Anda (perusahaan) ingin mempunyai izin QR Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan," kata dia.

Pungky menuturkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga : Dewan Pers Bakal Cantumkan QR Code untuk Media Terverifikasi

 

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran.

Munculnya pembayaran dengan QR Code sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, tutur Pungky, bank sentral memiliki kewajiban untuk memastikan efisiensi dan keandalan sistem.

Kompas TV Go-Jek meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pelanggannya membayar tagihan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com