Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Ajukan Izin QR Code ke BI, Layanan Go-Pay Tetap Bisa Digunakan

Kompas.com - 19/01/2018, 07:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pembayaran Go-Pay, yang di bawah naungan PT Dompet Anak Bangsa tengah mengajukan izin fitur pembayaran QR Code kepada Bank Indonesia (BI). Selama proses izin masih berlangsung, layanan Go-Pay tetap bisa digunakan seperti biasa.

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata menuturkan, pengguna tetap bisa melakukan pembayaran pesanan pada aplikasi Go-Jek melalui Go-Pay.

"Para pengguna tidak perlu khawatir karena layanan Go-Pay tetap berjalan dan mengutamakan kemudahan pelanggan. Pengguna tetap bisa transfer, tarik tunai, isi ulang dan top-up dari seluruh mitra-mitra bank kami," kata Budi dalam pernyataannya, Jumat (19/1/2018).

Baca juga : Go-Jek via Go-Pay Tengah Ajukan Izin QR Code ke BI

Budi menuturkan, fitur pembayaran melalui QR Code adalah layanan baru dari Go-Pay yang dikembangkan untuj membantu UMKM untuk mempermudah transaksi.

Pada September 2017, Go-Pay melakukan proyek uji coba guna memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Budi, proyek uji coba itu tengah dihentikan setelah berkoordinasi dengan bank sentral.

“Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," terang Budi.

Baca juga : Mengapa Go-Pay Harus Kantongi Izin BI?

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, fitur pembayaran QR Code harus memiliki izin dari bank sentral.

Perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kalau Anda (perusahaan) ingin mempunyai izin QR Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan," kata Pungky, awal pekan ini.

Pungky menuturkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga : Fitur Pembayaran dengan QR Code Harus Kantongi Izin BI

 

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran.

Kompas TV Gojek Dapat Suntikan Modal Rp 16 Triliun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com