JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan, sepanjang tahun 2017 telah menerima pangaduan konsumen sebanyak 22.613 terkait masalah jemaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, banyaknya laporan atau pengaduan konsumen terkait masalah keberangkatan ibadah umrah menjadi indikasi kurangnya peran negara dalam melindungi konsumen.
Padahal, kata Tulus, konsumen merupakan salah satu pilar penting dalam roda perekonomian negara.
"Pemerintah hanya piawai memberikan perizinan biro umrah, tetapi gagal total dalam pengawasan dan penegakan hukumnya untuk melindungi calon jemaah umrah," kata Tulus saat konferensi pers di Kantor YLKI, Duren Tiga, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga : Bos First Travel Mengaku Tetap Ingin Berangkatkan Jemaah Umrah
Dari data YLKI, sepanjang 2017, PT Frist Anugerah Karya Wisata atau Frist Travel mendapatkan pengaduan yang paling tinggi dengan 17.557 aduan konsumen.
Kedua, PT Assyifa Mandiri Wisata atau Khafilah Rindu Kabah sebanyak 3.056 pengaduan konsumen. Ketiga, PT Utsmanniyah Hannien Tour atau Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan konsumen.
Keempat, PT Kafilah Jalan Lurus atau KJL Tour sebanyak 122 aturan. Dan kelima PT Wisata Basmalah Tour & Travel Bandung sebanyak 33 aduan konsumen.
Sementara itu, YLKI menyatakan akan terus mengawal dan mendampingi konsumen terkait banyaknya aduan kepada biro umrah dan juga memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak iming-iming atau penawaran paket umrah murah.
Baca juga : Kata Kemenag soal Standar Layanan Minimum Haji dan Umrah
Selain itu, mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan kepada biro umrah dan mengetatkan penerbitan izin biro umrah.
Hal ini perlu dilakukan agar melindungi konsumen dari tindakan penipuan atau gagalnya keberangkatan ke tanah suci setelah dilakukan pembayaran.