Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pelaporan SPT, Ini Imbauan DJP bagi Pemberi Kerja dan Wajib Pajak

Kompas.com - 19/01/2018, 12:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para pemberi kerja dan wajib pajak (WP) agar mempersiapkan hal-hal terkait menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Bagi pemberi kerja, DJP menyarankan untuk mengurus bukti pemotongan 1721 A1/A2 yang merupakan dasar pengisian SPT PPh (Pajak Penghasilan) tahunan oleh WP orang pribadi serta penyediaan SPT tahunan pre-populated.

"DJP mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 serta mengisi dan melaporkan SPT PPh Pasal 21/26 masa Desember 2017 secara benar dan tepat waktu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2018).

Baca juga : Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda

Yoga juga memberi catatan bagi WP badan serta WP peserta tax amnesty. Untuk WP badan berkedudukan di Indonesia, modalnya terbagi atas saham-saham, memiliki utang, dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT.

Bila WP badan punya utang swasta luar negeri, juga wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT. Dokumen-dokumen di atas tidak wajib bagi WP badan yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh final.

Kemudian, WP badan yang bertransaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, harus melampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta laporan per negara dalam pelaporan SPT.

Baca juga : Ditjen Pajak Periksa SPT Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun

"Semua dokumen itu harus dilampirkan dalam SPT elektronik sebagai satu file dengan format PDF," tutur Yoga.

Untuk WP peserta tax amnesty yang melakukan repatriasi aset, wajib menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Peserta tax amnesty yang mengungkapkan harta tambahan di dalam negeri, juga wajib menyampaikan laporan penempatan harta tambahan setiap tahun selama tiga tahun.

"Batas waktu penyampaian laporan pengalihan, realisasi investasi, dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, tahun 2018 untuk tahun kedua, dan 2019 untuk tahun ketiga," ujar Yoga.

Baca juga : Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Untuk keterangan lebih lanjut, Yoga mengarahkan WP untuk mengecek ketentuan terkait di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Kompas TV Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com