Hestu menjelaskan, Perdirjen 31/2017 yang memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP.
Hal ini pun hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP Pedagang Eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.
Adapun hal ini tidak berlaku bagi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang penerbitannya tidak dilakukan melalui sistem e-faktur. Dokumen tertentu tersebut misalnya tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum/bersih (PAM), dan tagihan listrik.
"E-ticket dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam administrasi atau sistem PPN," jelasnya.
Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Pajak bantah isu pembelian tiket pesawat perlu NPWP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.