Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Pengamat Transportasi soal Keamanan Taksi Online dan Offline

Kompas.com - 22/01/2018, 09:11 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, publik harus jeli untuk menggunakan transportasi taksi, baik online maupun offline, karena masing-masing punya standar keamanan berbeda.

"Publik haruslah berhati-hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah," sebutnya dalam keterangan resmi pada Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Khusus untuk taksi offline, menurut Djoko sudah ada aturan baku terhadap standar keamanan penumpang. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Setidaknya ada 9 indikator yang harus dipenuhi oleh perusahaan taksi offline agar sesuai dengan standar keamanan dalam aturan tersebut.

Baca juga: Dashboard Pengawas Taksi Online Beroperasi Mulai Februari 2018

Pertama, adalah tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.

Kedua, ada cutomer service yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio atau gelombang satelit.

Kelima, identitas kendaraan berupa merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan; nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.

Keenam, informasi nomor pengaduan berupa nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi.

Kedelapan, kaca film yang diatur agar tingkat kehitamannya tidak melebihi 40 persen.

Kesembilan, penanda taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong.

Baca juga: Gandeng Primkopau, Grab Sediakan Taksi Online di Bandara Husein Sastranegara

Taksi online

Sedangkan taksi online, menurut Djoko, masih belum memiliki standar keamanan yang jelas dan baku dalam aturan pemerintah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com