Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp 30 Triliun

Kompas.com - 22/01/2018, 10:42 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

CIKARANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, persoalan kendaraan barang atau truk yang melebihi kapasitas membuat negara terus menanggung kerugian.

"Total kerugian negara kira-kira Rp 30 triliun. Di mana jalan tol dan jalan nasional kerugiannya bisa mencapai Rp 10 triliun sampai Rp 15 triliun akibat overload muatan," ujar Menhub Budi Karya saat konferensi pers di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).

Sementara itu, berdasarkan data dari Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) potensi kerugian negara akibat over loading dan over dimensi mencapai Rp 43,45 triliun persen tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dampak dari pelanggaran muatan yang berlebihan membuat semakin membesarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan.

Bacajuga : Menhub Sebut Truk Kelebihan Muatan Penyebab Kemacetan di Tol Cikampek

Salah satu cara yang akan ditempuh oleh Kementerian Perhubungan adalah dengan memperbanyak fasilutas jembatan timbang di berbagai titik.

"Jadi kami buat jembatan timbang portable, saya berharap hari ini adalah momentum untuk semua perhubungan kabupaten kota dan provinsi, nanti akan saya buat semacam surat kami bergerak sama-sama seluruh Indonesia," sebut Budi.

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak dalam menangani permasalahan kendaraan barang yang kelebihan muatan.

"Saya minta didukung semua pemangku kepentingan ini bakal jadi seterusnya, dan ini bakal jadi pola (permanen)," katanya.

Kemudian pada Februari 2018 pihaknya akan mulai kick off modernisasi jembatan timbang, dimana setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak dengan menggunakan e-tilang. Sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas.

Budi juga menyayangkan saat ini sanksi yang diberikan pengadilan terhadap truk-truk bermuatan lebih, dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera.

"Kalau lihat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya cuma Rp 500.000 itu maksimal akhirnya hakim bisa menjatuhkan dibawah Rp 500.000," kata Budi Setiyadi.

Menurut dia, dengan minimnya denda yang diberikan, maka tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar, dengan ini pihaknya akan menempuh revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kompas TV Truk Terguling Akibat Tak Kuat Melintasi Jalur Tanjakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com