Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Tidak Ada Landasan Formal untuk Penggunaan Bitcoin

Kompas.com - 23/01/2018, 09:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak menggunakan mata uang virtual seperti bitcoin karena pertimbangan sejumlah hal. Pertimbangan utamanya adalah tidak adanya landasan formal pada penggunaan mata uang virtual tersebut, di mana untuk di Indonesia, mata uang yang sah dan diakui negara adalah rupiah.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran atau transaksi keuangan lain wajib pakai rupiah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulis pada Senin (22/1/2018) malam.

Wira juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin. Sehingga, mata uang virtual rawan akan transaksi ilegal, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.

Dengan begitu, maka penggunaan mata uang virtual dianggap membuka kemungkinan terhadap terjadinya kasus penipuan dan bentuk kejahatan lain yang dipastikan merugikan masyarakat.

Baca juga: Bank Indonesia Investigasi Penggunaan Bitcoin di Bali

"Transaksi mata uang virtual yang spekulatif juga berisiko terjadi penggelembungan nilai atau bubble yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan," tutur Wira.

Kemenkeu menyatakan akan terus mengawasi perkembangan mata uang virtual di Indonesia. Wira juga menyebutkan, pihaknya bersama otoritas keuangan lain di Indonesia akan mengambil langkah tertentu dalam rangka memitigasi resiko penggunaan dan peredaran mata uang virtual di Indonesia.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com