Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holding BUMN Migas, PGN Bakal Jadi Anak Perusahaan Pertamina

Kompas.com - 23/01/2018, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN terus mematangkan rencana pembentukan Holding BUMN di sektor minyak bumi dan gas (migas).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan, dalam holding tersebut Perusahaan Gas Negara (PGN) akan berubah statusnya menjadi anak perusahaan Pertamina.

"Nantinya, meski menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero), namun PGN yang akan mengurus semua downstream dari kegiatan gas. Dalam perencanaan memang midstream to downstream dari gas akan ditangani PGN," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, kepada media di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Dia menyebut, PGN akan berperan sebagai subholding dan tetap memiliki fokus bisnis pada sektor gas bumi. Bahkan, peranannya akan lebih diperluas dengan bisnis pengelolaan dan penjualan gas bumi. Termasuk juga mengelola kilang LNG Arun, FSRU Jawa Barat dan sejumlah bisnis gas yang selama ini dikelola langsung oleh Pertamina maupun anak usaha.

Baca juga: Pertamina Tangani Dugaan Premium Tercampur Biosolar di SPBU Gading

Dengan begitu, semua hal yang terkait dengan urusan gas bumi akan dikelola langsung oleh PGN. Sementara, Pertamina akan tetap fokus sektor hulu dan hilir minyak bumi, sekaligus juga mengawasi kinerja PGN.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com