SEOUL, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan menyatakan bakal menarik pajak hingga 24,2 persen dari pusat-pusat penukaran mata uang virtual pada tahun ini. Pajak tersebut berupa pajak badan dan pajak penghasilan.
Seperti diwartakan kantor berita Yonhap, Selasa (23/1/2018), pemerintah Korea Selatan memang tengah berupaya menangani mata uang virtual yang berkembang sangat pesat di ekonomi terbesar keempat di Asia tersebut. Bahkan, pemerintah juga sedang menggodok aturan yang melarang perdagangan mata uang virtual.
Bulan lalu, pemerintah Korsel pun telah melarang penerbitan akun virtual baru bagi investor mata uang virtual. Selain itu, ada pula kewajiban perdagangan mata uang virtual menggunakan nama asli.
Bitcoin, ethereum, dan beberapa mata uang virtual lainnya dengan cepat meraih popularitas tinggi di kalangan investor Korsel. Mereka memandang mata uang virtual merupakan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cepat.
Baca juga: Dalam 1 Jam, Harga Bitcoin Turun Tajam, Mengapa?
Adapun Korsel sendiri merupakan rumah bagi pusat-pusat penukaran bitcoin terbesar di dunia. Diperkirakan, setidaknya 2 juta orang di Korsel memiliki mata uang virtual.
Dengan aturan yang ada saat ini, semua korporasi dengan pendapatan sekitar 20 miliar won atau 18,7 juta dollar AS, setara sekitar Rp 250,5 miliar diwajibkan membayar 22 persen pajak korporasi. Pun harus membayar pajak penghasilan lokal sebesar 2,2 persen.
Pusat penukaran mata uang virtual harus membayar pajak badan atas penghasilan mereka tahun lalu paling lambat akhir Maret 2018. Adapun batas akhir pembayaran pajak penghasilan adalah akhir April 2018.
Bithumb, salah satu pusat penukaran mata uang virtual terbesar di Korsel, dikabarkan bakal membayar sekitar 60 miliar won terkait pajak badan dan penghasilan. Menurut Yujin Investment & Securities, pendapatan Bithumb mencapai 317,6 miliar won.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.