Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Ancam Cabut Izin Pelaku Jasa Sistem Pembayaran yang Gunakan Bitcoin

Kompas.com - 23/01/2018, 13:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memastikan memberi sanksi berupa pencabutan izin bagi pelaku usaha jasa sistem pembayaran yang terbukti memakai mata uang virtual bitcoin.

BI sudah sejak lama melarang penggunaan bitcoin di Indonesia, terlebih dipakai sebagai alat transaksi maupun dalam sistem pembayaran karena menyalahi aturan dan memiliki sejumlah risiko.

"Kalau tetap melakukan (pemakaian bitcoin), tentu akan dilakukan tindakan, diperingatkan, maupun sampai dicabut izinnya. Kalau seandainya terjadi pelanggaran hukum, ada langkah penegakan hukum," kata Agus saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Agus mengungkapkan, sebagai alat transaksi dan pembayaran, hanya dikenal mata uang yang diakui oleh negara, yakni rupiah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga : Profesor Harvard: Bitcoin Bisa Hancur Karena Aturan Pemerintah

Adapun sampai saat ini, belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin. Sehingga, mata uang virtual rawan akan transaksi ilegal, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.

Dengan begitu, maka penggunaan mata uang virtual dianggap membuka kemungkinan terhadap terjadinya kasus penipuan dan bentuk kejahatan lain yang dipastikan merugikan masyarakat.

Kompas TV Setelah terus mencetak rekor, harga mata uang bitcoin mulai turun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com